Jumat, 19 April 24

Pengalihan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Capai 75 Persen

Pengalihan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Capai 75 Persen
* Direktur Keuangan LPDB-KUMKM, Ahmad Nizar (nomor 1 dari kiri) dalam Rakor Pengalihan Dana Bergulir, serta Sosialisasi dan Bimtek Program Insklusif LPDB-KUMKM 2018, di Surabaya.

Surabaya, Obsessionnews.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencatatkan total jumlah dana bergulir pengalihan yang telah masuk ke rekening LPDB sebesar Rp 902, 9 miliar atau sebesar 75,1 persen dari Rp 1,2 triliun yang harus masuk pada tahun ini.

Dana itu berasal dari pengalihan dana bergulir yang sebelumnya telah disalurkan LPDB-KUMKM kepada 12.257 koperasi sejak 2000-2017. Hasil pengalihan dana bergulir itu bahkan telah dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu diungkapkan Direktur Keuangan LPDB-KUMKM, Ahmad Nizar disela Rakor Pengalihan Dana Bergulir serta Sosialisasi dan Bimtek Program Insklusif LPDB-KUMKM 2018, di Surabaya, sebagaimana dalam siaran pers, Kamis (29/3/2018).

“Sesuai PMK 99/2008, tugas LPDB dalam hal pengalihan dana bergulir ini adalah 10 tahun, yang akan berakhir pada tahun ini. Namun kita terus berupaya dan tetap optimis dalam hal pengalihan dana bergulir dengan target-target yang optimal,” ujar Nizar.

Menurut Nizar, kalaulah sampai akhir penugasan berakhir dan dana terkumpul tidak mencapai target, pihaknya akan membicarakan kembali dengan lembaga berwenang seperti Kemenkop, Kemenkeu dan BPK, bagaimana sebaiknya penyelesaiannya.

“Apakah ada perpanjangan atau yang lain, kita tentu harus duduk bersama untuk penyelesaiannya,” katanya.

Nizar mengaku pihaknya masih mengalami berbagai kendala dalam pengalihan dana bergulir ini sehingga proses pengalihan tidak bisa dilakukan dengan cepat.

“Misalkan koperasi penerima dana bergulir sudah tutup, atau pengurusnya sudah tidak ada, ini akan masuk ranah yang lain, harus dibicarakan dulu bagaimana penyelesaiannya,” tambahnya.

Dengan mendapat tambahan pengalihan dana dari koperasi, akan menambah modal bagi LPDB-KUMKM untuk menyalurkan kembali dana tersebut, mengingat permintaan yang cukup tinggi.

“Karena koperasi ini terbukti tangguh bertahan menjalankan usahanya hingga saat ini dan yang paling penting adalah komitmen dari pengurus untuk menyelesaikan pinjaman tepat waktu,” kata Nizar.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Adi Trisnojuwono menambahkan, koperasi penerima dana bergulir 2000-2007 itu, jenis usahanya beragam, mulai dari pertanian, perikanan, dan simpan pinjam. Dana bergulir diperuntukan bagi pengembangan KUMKM.

“Intinya kita ingin koperasi itu terus eksis dengan salah satunya terwujud dalam pengembalian dana bergulir, kita akan bina terus,” papar Adi.

Dalam kesempatan itu ada 45 koperasi dari lima kabupaten (Ngawi, Tulungagung, Lamongan, Surabaya dan Jombang), penerima dana bergulir tahun 2000-2007, yang diundang.

Di mana ada potensi dana yang bisa dialihkan ke LPDB-KUMKM sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Proses ini tinggal sinkronisasi data, sebelum koperasi yang bersangkutan memberikan surat kuasa agar dana di bank bisa di setor ke LPDB-KUMKM.

Dari hasil diskusi bersama, ada koperasi yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2017, ada juga yang mengharapkan rescheduling terhadap sisa dana yang belum dikembalikan. Sejauh ini, dana yang sudah dialihkan di provinsi Jatim sebesar Rp 63,5 miliar dari Rp 194,7 miliar.

Sampai saat ini total penyaluran LPDB-KUMKM di Jatim sebesar Rp 1,4 miliar. Untuk penyaluran dana bergulir tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun, terdiri dari Rp 450 miliar untuk pinjaman syariah dan Rp 750 miliar untuk pinjaman konvensional.

Secara terpisah, Dirut LPDB-KUMKM, Braman Setyo menegaskan menghormati proses hukum bila ada pegawainya yang ditahan oleh Kejaksaan, namun tetap harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Jadi kita lihat saja hasilnya nanti di pengadilan. Selama proses masih berjalan dan belum dinyatakan bersalah terhadap dua orang ini, maka status mereka adalah masih sebagai pegawai LPDB, dan LPDB akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka,” ujar Braman.

Sebelumnya Kejaksaan menahan dua pegawai LPDB-KUMKM karena menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program penyaluran dana bergulir di Bangka tahun 2011. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.