Jumat, 26 April 24

Pengadilan Tipikor Vonis Eks Politisi PDI-P Adriansyah 3 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Vonis Eks Politisi PDI-P Adriansyah 3 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Adriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, guna memuluskan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun. Denda Rp 100 juta dengan subsidair 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhut di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Hal yang memberatkan putusan hakim karena perbuatan korupsi yang dilakukan Adriansyah bertentangan dengan semangat masyarakat dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankannya adalah dia berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Adriansyah dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar, USD50 ribu, dan SGD50 ribu dari Andrew Hidayat. Suap dari Andrew tersebut diterimanya melalui perantara ajudan Andrew, Agung Krisdiyanto.

Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara lain pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015, di mana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali bertepatan dengan Kongres PDIP.

Atas perbuatannya, Adriansyah dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nonor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski vonis tersebut lebih ringan dari namun penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir, sedangkan anggota Komisi IV DPR yang juga mantan politikus PDI Perjuangan itu hanya menerima putusan hakim dan tidak berniat untuk banding.

“Saya menerima apa yang diputuskan bapak majelis hakim,” kata Adriansyah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.