Kamis, 25 April 24

Pengadilan Tipikor Vonis Denda Maybank Asset Management Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,7 Miliar

Pengadilan Tipikor Vonis Denda Maybank Asset Management Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,7 Miliar
* Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

Jakarta, obsessionnews.comPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Kelas IA Khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakpus menghadiri persidangan dengan agenda persidangan pembacaan putusan pengadilan terhadap terdakwa korporasi PT. Maybank Asset Management dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan keuangan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Kejagung Bakal Libatkan SDM untuk Membangun dan Wujudkan IKN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan, yakni menyatakan terdakwa korporasi Maybank Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidiair.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa korporasi Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair JPU.

Baca juga: Kejagung Selesaikan Pemeriksaan 3 Saksi Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia

“Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Korporasi PT. Maybank Asset Management sejumlah Rp1.000.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).

Dengan begitu, pengadilan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.706.224.070,60. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama lima bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana MDES.

Baca juga: Kejagung Kembali Tahan RARL dalam Kasus PT ASABRI

“Menyatakan Barang Bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT. Jiwasraya, membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” ucap Ketut.

Seperti diketahui, terdakwa korporasi PT Maybank Asset management didakwa terkait kasus korupsi dan pencucian uang kasus Jiwasraya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa PT Maybank Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikelola oleh Terdakwa PT Maybank Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman yang bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.