Kamis, 21 September 23

Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Presdir PT Kaltim Parna Industri

Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Presdir PT Kaltim Parna Industri

Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bulat menolak nota keberatan (eksepsi) Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dalam perkara suap terkait rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Melalui putusan selanya, ketua majelis Saiful Arif menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sudah memenuhi ketentuan, sebaliknya nota keberatan Artha Meris bersama tim kuasa hukumnya dinilai tidak beralasan kuat.

“Eksepsi kuasa hukum tidak cukup beralasan, haruslah ditolak secara seluruhnya,” ujar Saeful dalam sidang lanjutan Artha Meris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka sidang Artha Meris tetap akan dilanjutkan. Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” kata sang hakim.

Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dollar AS. Saat itu, Rudi menjabat Kepala SKK Migas. Artha diduga melakukan memberi gratifikasi dengan maksud agar Rudi melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Artha menyuap Rudi agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)

 

Related posts