Djoko Susilo
Hasan S
Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan tim penasehat hukum Djoko Susilo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan dakwaan Jaksa KPK sudah susuai aturan KUHAP serta menilai bahwa KPK memunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Termasuk untuk menyita aset Djoko pada 2003 sampai Oktober 2010.
“Mengadili menolak keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa, memerintah penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara ini dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir perkara ini,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Sidang akan kembali di gelar pada Selasa dan Jumat pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada 152 saksi yang bakal dihadirkan di pengadilan, namun karena demi menghemat waktu majelis hakim meminta agar Jaksa KPK tidak menghadirkan saksi yang mempunyai nilai kesaksian yang sama.
“Tanpa mengurangi hak terdakwa dan Penasehta Hukum kalau ada saksi yang dipandang perlu didengar, kami pertimbangkan karena majelis agendakan pemeriksaan saksi satu minggu dua kali,” tutur Suhartoyo.
Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut Djoko memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar dari proyek simulator SIM.