Rabu, 24 April 24

Pengadilan Tipikor Semarang Dapat 14 Catatan Khusus dari Undip dan KPK

Pengadilan Tipikor Semarang Dapat 14 Catatan Khusus dari Undip dan KPK

Semarang, Obsessionnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mendapat sejumlah catatan khusus yang cenderung buruk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pasalnya, berdasarkan hasil rekam sidang selama rentang tahun 2011-2015 di Pengadilan Tipikor Semarang, setidaknya dijumpai 14 catatan yang condong ke arah negatif dan cukup membuat publik kecewa.

Keempat-belas catatan tersebut antara lain, ketidak-tepatan jam mulai persidangan, pemindahan ruang sidang tanpa pemberitahuan, terdakwa tidak ditahan, pemeriksaan saksi secara bersamaan sehingga saksi cenderung mengikuti, penunjukan pembela bagi terdakwa, sumpah palsu yang tidak diproses, justice collaborator yang tidak tepat, dan tidak tertibnya persidangan.

“Kami mengamatinya dari tahun 2011-2015 dan rata-rata 3 sidang yang direkam disetiap tahunya. Catatan tersebut dari hasil sidang yang sudah pernah kami jalani,” ketua tim rekam sidang KPK-Undip, Dr Joko Setyono disampaikan dalam acara ‘Capacity Building tentang Pentingnya Jejaring Pemantau Peradilan’ yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) dan KPK di Hotel Ibis Semarang, Kamis (19/11/2015).

Selain itu, terdapat juga penundaan sidang tidak secara resmi, pemindah-tugasan hakim, antisipasi petugas dalam hal pemeriksaan perkara digabung (kursi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) bertanya via juru bicara (pembatasan), demo dalam ruang persidangan, dan pemutaran rekaman pembicaraan.

“Banyak manfaatnya dari adanya rekam sidang tersebut, diantaranya mampu memberikan dampak psikologis dalam persidangan, mengungkap fakta persidangan secara utuh, dan membuat proses persidangan tanpa direkayasa,” imbuh dia.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Ferry Fernandes mengaku, pihaknya telah menyampaikan beberapa catatan tersebut ke Mahkamah Agung. Melalui catatan ini, diharapkan menjadi masukan bagi para hakim yang bertugas.

Dikatakan juga, dengan adanya catatan hasil rekam sidang, mampu mendorong persidangan menjadi lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Sebagai informasi, rekam sidang dibuat sejalan dengan konvensi internasional United Nation Conventions Againnst Corupttion (UNCAC) Pasal 11.

“Tentunya dengan hal itu, dapat melakukan upaya untuk memperkuat integritas dan mencegah kesempatan korupsi diantara anggota peradilan,” terangnya.

Disamping itu, peningkatan jejaring lokal diakuinya mampu meningkatkan kapasitas pemantaua pengadilan. Tujuannya, agar langkah advokasi yang dijalankan organisasi masyarakat sipil dapat dipastikan dengan berdasar bukti empiris dan shahih.

“Pemantauan pengadilan (juga) bisa dipastikan transparansi serta akuntabilitasnya,” tambah dia.

Dalam acara tersebut dihadiri berbagai organisasi lain diantaranya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, LBH Apik, LBH Miftahul Janah, Pattiro, LBH Jawa Tengah, LBH Mawar Saron, PMII Jateng, Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jawa Tengah, HAMI Kota Semarang, Sahabat Komisi Yudisial (SKY), Sedulur KPK, Akademisi FH se-Semarang dan Permahi Semarang. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.