Jumat, 19 April 24

Pengadilan Kriminal Internasional Tuntut Rezim Myanmar yang Bantai Muslim

Pengadilan Kriminal Internasional Tuntut Rezim Myanmar yang Bantai Muslim
* Pengadilan Kriminal Internasional

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan pernyataan dan penentuan tenggat waktu serta menuntut jawaban pemerintah Myanmar atas tuduhan melakukan kejahatan masif tehradap warga muslim Rohingya dan memaksa ratusan ribu orang mengungsi.

Menurut laporan IRNA hari Jumat (22/6) Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional dalam pernyataannya mengumumkan tanggal 27 Juli 2018 sebagai akhir tenggat waktu pemerintah Myanmar untuk memberikan jawaban kepada para hakim pengadilan ini terkait tuduhan melakukan genosida terhadap rakyat Rohingya.

Fatou Bensouda, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional dua bulan lalu dalam aksi luar biasa meminta para hakim pengadilan ini mengeluarkan izin mengkaji mengapa lebih dari 800 ribu warga Rohingya terpaksa meninggalkan kampung halamannya mengungsi ke Bangladesh.

Sebelumnya, ratusan warga Rohingya yang anggota keluarganya tewas akibat kejahatan brutal militer Myanmar atau mereka sendiri menjadi korban kejahatan meminta Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag mengizinkan jaksa lembaga ini menyelidiki pembantaian dan begitu juga soal pengusiran ratusan ribu Muslim Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.

Akibat serangan militer dan warga Budha ekstrim sejak 25 Agustus 2017 terhadap Muslim Rohingya, lebih dari 300 desa di provinsi Rakhine, barat Myanmar terbakar dan rata dengan tanah.

PBB menyatakan kejahatan yang dilakukan militer Myanmar sebagai genosida dan hingga kini telah ditemukan puluhan kuburan massal di Myanmar, khususnya di provinsi Rakhine, tempat aksi kekerasan dan pembantaian terhadap warga Rohingya. (ParsToday)

Baca Juga:

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.