
Jakarta, Obsessionnews – Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat akan menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut. Namun demikian, dia masih merahasiakan empat saksi ahli yang akan mengungkapkan fakta itu.
Humphrey mengatakan, saksi-saksi yang akan dihadirkan dibagi dua. “Untuk saksi faktanya juga ada dua yang akan dihadirkan hari ini, dua lainnya besok,” ujar Humphrey di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (1/4/2015).
Meski tak mau memberikan nama, Humphrey menyebutkan saksi fakta yang akan dihadirkan berasal dari Badan Pusat Statistik dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dia juga akan menghadirkan dua orang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi fakta.
Selain itu, tim kuasa hukum SDA juga menyerahkan ratusan dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat berkas permohonan. “Ada 170 berkas dan dokumen yang diserahkan,” kata Humphrey
Sementara dalam kesempatan yang sama, anggota tim pengacara SDA, Andreas Nahot menjelaskan, dokumen yang diserahkan diantaranya pemberitaan sejumlah media yang memuat pernyataan pimpinan KPK, dan dasar perundang-undangan pengajuan praperadilan.
Dia menambahkan, terdapat pula tayangan pernyataan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki, yang menilai KPK bekerja lambat. “Cuplikan itu ditayangkan saat menghadiri acara ILC (Indonesia Lawyers Club),” tuturnya.
Andreas juga mengatakan, ada kekeliruan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012/2013.
Kekeliruan itu, yakni tidak adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, data BPK seharusnya menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam menetapkan seorang tersangka. (Purnomo)