
Jakarta, Obsessionnews – Pengacara menyarankan supaya Abraham Samad untuk sementara tidak perlu dulu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, sebab dalam surat panggilan tersebut polisi tidak mencantumkan sprindik dan surat penetapan Samad sebagai tersangka.
“Saya sendiri sudah melihat surat panggilan. Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan,” ujar pengacara Samad, Nursyahbani Katjasungkana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Dengan tidak dicantumkan sprindik maka menurut dia, pihaknya tidak mengetahui kapan tindak pidana yang disangkakan terhadap Samad terjadi. Maka Samad diminta menunggu sampai ada kejelasan resmi dari pihak polisi.
“Ini tadi saya sudah jelaskan tidak lengkap dasar-dasarnya, tidak disebutkan tempus delictinya sehingga dita tidak tahu ini perbuatan kapan,” jelas Nursyahbani.
Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan jadi tersangka dalam dua kasus berbeda yakni dalam kasus pemalsuan dokumen di Mapolda Sulselbar. Dalam kasus ini mantan advokat itu disangka melanggar pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU No 23 tahun 2006 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Kedua, kasus di Bareskrim mabes Polri terkait pertemuannya dengan Plt Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. AS disangka melanggar Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (Has)