Sabtu, 20 April 24

Pengacara Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anggota DPD Afnan Hadikusumo

Pengacara Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anggota DPD Afnan Hadikusumo
* Kuasa Hukum Afnan Hadikusumo, Toni sebelah kanan. (Foto: Dokumen Pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kuasa hukum anggota DPD Muhammad Afnan Hadikusumo, Toni mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan anggota DPD Benny Ramdhani kepada Afnan pada saat sidang paripurna 2017 lalu.

“Kami minta kasus ini segera dituntaskan. Karena dengan posisi terlapor saudara Benny yang sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota, maka sebenarnya sudah tidak ada kendala lagi untuk dinaikan kasusnya,” ujar Toni di Polda, Metro Jaya, Jumat (11/10/2019).

Menurutnya, kasus ini sempat terkendela dalam proses penyelidikan karena polisi merasa kesusahan untuk memanggil Benny guna dimintai keterangan. Pasalnya, sesuai aturan untuk bisa memeriksa anggota DPD, lebih dulu harus mendapat izin dari Presiden. Toni menyadari kesibukan Presiden Jokowi sangat padat.

“Sekarang dengan tidak lagi menjadi anggota DPD, maka tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk memeriksa Benny Ramdhani,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini semua pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Afnan sendiri, dan juga saksi-saksi lain yang melihat peristiwa penganiayaan itu berlangsung. Berdasarkan bukti video yang sudah diamankan polisi, menurutnya sudah cukup membutikan adanya kasus penganiayaan terhadap Afnan.

“Semua saksi-saksi bahkan Pak Afnan sendiri sudah diperiksa. Jadi kami harap penyidik bisa secepatnya melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tandasnya.

Afnan dan kuasa hukumnya melaporkan kembali kasus ini pada 14 Maret 2018 lalu dengan nomor laporan LP/1378/III/2018/PMJ/ ke unit Direskrimun. Benny Ramdhani diduga kuat melanggar pasal Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengam ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara.

Diketahui sidang paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI ricuh pada April 2017 lalu. Kericuhan bermula ketika Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas hendak membuka Sidang Paripurna. Interupsi muncul dari senator asal Maluku, Basri Salama. Basri memprotes kedua pemimpin rapat yang dianggap tak sah memimpin Paripurna. Rapat pun dianggap tak sah.

Basri mendasari sikapnya pada keputusan Panitia Musyawarah Dewan sebelumnya. Mereka memutuskan adanya penyerahan tanggungjawab persidangan dari pimpinan DPD yang sudah melewati masa jabatan 2,5 tahun kepada pimpinan sementara.

Di depan meja pimpinan, Ahmad Nawardi tampak terlibat perdebatan dengan Farouk. Beberapa anggota DPD berebut pengajuan interupsi. Situasi kian riuh ketika para senator itu ikut maju ke meja pimpinan Dewan. Saling dorong sempat berlangsung di antara mereka. Afnan mengaku dianiaya oleh Benny Petugas kemanan segera melerai para senator tersebut. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.