
Jakarta, Obsessionnews.com – Daftar mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berurusan dengan aparat hukum terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terus bertambah. Setelah mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadiah Supari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor yang berhubungan dengan pelepasan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada saat dirinya menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Panca Wira Usaha (PWU) periode 2000-2010. Setelah menjalani pemeriksaan lima kali, mantan Dirut PLN itu ditahan pada Kamis (27/10/16).

Pengamat politik dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam, menilai peristiwa tersebut tergolong mengejutkan, karena Dahlan bereputasi gemilang bukan saja sebagai seorang wirausahawan unggulan di negeri ini, tetapi juga sosok yang dikenal bersih. Saking bersihnya, kata Hikam, Dahlan tidak pernah mau menerima imbalan gaji saat menjadi pejabat di lembaga-lembaga publik, termasuk saat menjadi Dirut PUW.
“Jika pihak Kejati Jatim sampai pada keputusan menjadikan Dahlan tersangka tipikor, tentu ini tergolong luar biasa, dan mesti didukung oleh bukti-bukti yang kuat,” ujar Hikam seperti dikutip Obsessionnews.com dari laman Facebooknya, Jumat (28/10).

Menurut mantan Menteri Riset dan Teknologi ini, Kejati Jatim memiliki reputasi yang membuat mata publik terpicing dalam urusan kasus tipikor yang melibatkan tokoh publik Jatim. Beberapa waktu lalu terkuak Kejati Jatim gagal dalam upaya menghukum mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, setelah tiga kali dijadikan tersangka.
“Bukan tidak mungkin Dahlan juga akan mengajukan pra peradilan untuk kasusnya. Kejati Jatim masih belum punya reputasi seperti KPK dalam kasus besar seperti ini,” kata Hikam.
Ia menambahkan, publik tetap perlu memantau dan mengawasi proses hukum terhadap kasus Dahlan. Karena upaya Kejati Jatim ini akan sangat besar dampaknya bagi pemberantasan tipikor di Jatim khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.

“Kejati Jatim harus mampu menepis skeptisime publik dengan kerja keras, kemandirian yang tinggi, dan profesionalisme. Karena bukan saja integritas lembaganya yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tandasnya.
Dahlan mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan dalam kasus yang dialaminya. Dia juga mengaku sedang diincar penguasa.
“Saya memang sudah lama diincar penguasa,” kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejati Jatim menuju ke mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).
Sayangnya, Dahlan itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud. (@arif_rhakim)