Kamis, 21 September 23

Penegakan Hukum Kasus Narkoba Harus Dilakukan Secara Luar Biasa

Penegakan Hukum Kasus Narkoba Harus Dilakukan Secara Luar Biasa
A.Rapiudin
Jakarta- Perang terhadap narkoba yang termasuk kejahatan luar biasa belum dilakukan dengan luar biasa juga.  Hal itu terlihat dari penegakan hukum terhadap pengedar narkoba secara nasional masih belum maksimal.
Hal tersebut disammpaikan Ketua  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Badriyah Fayumi dalam diskusi tentang melindungi anak dari bahaya narkoba yang digelar Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu (3/4).
Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN)-Puslitkes UI  pada 2012, prevalensi penyalahgunaan narkoba sebanyak 2,2 persen dari total penduduk Indonesia atau setara 4,2 juta orang, dengan usia 10-19 tahun.
Badriyah menambahkan,  untuk menangani penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan anak-anak KPAI mendesak agar penegakan hukum terhadap pengedar narkoba dijalankan
dengan cara-cara luar biasa, sebab kejahatan narkoba  adalah kejahatan luar biasa.
“UU Grasi juga perlu direvisi sehingga ada ketentuan grasi tidak diberikan kepada pengedar narkoba.  Selain itu, BNN juga lebih diperkuat  kapasitasnya untuk melakukan upaya pencegahan dan rehabilitasi anak-anak korban narkoba. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba,” terang Badriyah.

Tak hanya memberi perhatian penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak, KPAI juga melakukan hal yang sama terhadap para politisi. Karena itu,  KPAI meminta KPU untuk mencantumkan syarat bagi calon anggota legislative (caleg) harus bebas dari narkoba.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.