
Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS), dan alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1986
Kebijakan pokok pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2013-2017 dilakukan seharusnya memperhatikan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2017 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun bersangkutan. Kebijakan pendapatan daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Kebijakan pokok pendapatan daerah selain ditujukan untuk peningkatan pendapatan daerah, juga diarahkan untuk pemberian stimulus terbatas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Pemprov DKI harus mengupayakan peningkatan pendapatan daerah melalui upaya antara lain peningkatan pajak daerah dan peningkatan perolehan dana perimbangan.
Sejauh mana Pemprov DKI tahun 2013-2017 mampu meraih target capaian pendapatan daerah? Dengan pertanyaan sama, apakah Pemprov DKI berhasil atau berprestasi meningkatkan pendapatan daerah? Inilah data, fakta dan angka menjawab pertanyaan tersebut.
Sesuai perencanaan tertuang di dalam Perda No.2 Tahun 2012, pada tahun 2013 target capaian pendapatan daerah sebesar Rp. 40,79 triliun terdiri dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Pemprov DKI tahun 2013 yang dipimpin Gubernur Jokowi berhasil meraih Rp. 39, 50 atau 96%. Angka ini relatif tinggi, tetapi masih di bawah target capaian. Kondisi kinerja Jokowi mengurus pendapatan daerah tahun 2013 tergolong masih buruk.
Pada tahun 2014 target capaian pendapatan daerah sebesar Rp.65,04 triliun. Pemprov DKI era Gubernur Ahok hanya mampu merealisasikan sebesar Rp. 43,44 triliun atau 66,80%. Angka ini menunjukkan kondisi kinerja Ahok sebagai lebih buruk ketimbang Jokowi. Ahok tak mampu mempertahankan kondisi kinerja Pemprov DKI sebelumnya saat dipimpin Jokowi. Intinya, kondisi kinerja Ahok lebih buruk.
Berikutnya, masih dipimpin Ahok, target capaian pendapatan daerah pada tahun 2015 direncanakan sebesar Rp. 56,30 triliun. Hingga akhir 2015 dari rencana, realisasi Rp. 44,21 triliun atau 78,52%. Angka ini juga menunjukkan kondisi kinerja Ahok sebagai lebih buruk. Namun, ada sedikit kemajuan dibandingkan tahun 2014.
Rata-rata kemampuan Pemprov DKI meraih target capaian sekitar 69% atau tergolong lebih buruk. Bermakna tak mampu dan gagal berprestasi meraih target capaian pendapatan daerah tiap tahun. Untuk tahun 2016 dan 2017 diperkirakan kondisi kinerja Ahok tak mengalami peningkatan berarti.
Karena itu, gubernur baru DKI ke depan harus mampu meningkatkan dan percepatan perolehan pendapatan daerah. Harus ada lompatan agar terlalui keterlambatan dan kemandegan peningkatan selama dipimpin Ahok. Para pendukung buta Ahok harus memahami bahwa sesungguhnya Ahok selama ini tak berprestasi mengurus pendapatan daerah. (***)