Selasa, 19 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pencatutan Nama Presiden, Siapa yang Jadi Tersangka?

Pencatutan Nama Presiden, Siapa yang Jadi Tersangka?

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memulai langkah penyelidikan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti.

Dalam rekaman percakapan “papa minta saham” antara Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, mengungkap inisiatif Setya Novanto meminta saham untuk Presiden Jokowi sebesar 11 persen, sedangkan untuk Wapres JK sebesar 9 persen.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan rekaman itu, akan dijadikan sebagai bukti awal untuk menyelidiki siapa yang patut dijadikan sebagai tersangka. Karena itu, Kejagung akan melibatkan tim ahli dari kampus Institute Teknologi Bandung (ITB) untuk memvalidasi bukti rekaman itu.

“Kalau proses hukum kalau ada bukti-bukti tentu ada tersangkanya dong, tentu kita cari yang berpotensi tersangka siapa,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Kejagung memantau setiap perkembangan yang terjadi di dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hasil pemantauan akan diselaraskan dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Nanti kita lihat semua lah kita ungkap kebenarannya,” katanya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.