
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengkaji pencabutan hak remisi bagi koruptor. Sebab Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinilai terkesan memberikan kelonggaran sehingga tujuan penghukuman untuk memberikan efek jerah terhadap koruptor sulit tercapai.
Yang paling baru, Kemenkumham memberikan remisi dengan jumlah yang sangat fantastis bagi terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo.
Anggodo yang baru menjalani masa tahanan 4,5 tahun telah mendapat remisi 29 bulan 10 hari. Karena dapat remisi fantastis itulah Anggodo bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
“Kita sedang mempelajari pencabutan hak remisi, apakah secara teori bisa? Kalau bisa kita akan ajukan,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Pandu mengatakan, kajian ini masih harus melalui pendalaman. Pihaknya akan mencoba untuk memasukkan pencabutan hak remisi bagi seorang terdakwa dalam tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum KPK. “Kita kaji juga apa bisa dimasukkan ke tuntutan,” kata Pandu.
Pencabutan hak remisi bagi para terdakwa koruptor ini supaya nantinya setelah divonis, mereka tidak bisa mengajukan remisi. Jika keinginan KPK ini terwujud maka semua terdakwa koruptor sudah tidak lagi mendapat remisi apalagi pembebasan bersyarat seperti yang selama ini dikeluarkan Kemenkumham.
Sebelumnya, Kemenkumham telah memberikan pembebasan bersyarat ke beberapa terpidana koruptor. Dua di antaranya adalah terpidana suap Bupati Buol Hartati Murdaya dan Fahd El Fouz selaku terpidana korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal tahun anggaran 2011.
Pemberian remisi bagi terdakwa koruptor tengah menjadi sorotan publik karena seorang koruptor yang notabene telah merampok uang rakyat mestinya diberi hukuman yang lebih berat bukan sebaliknya. Dengan demikian agar sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi maka pemberian remisi khusus bagi koruptor harus ditiadakan. (Has)