
Jakarta – Kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas kejahatan tindak pidana korupsi di daerah mendapat apresiasi dari mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Laode Ida. Namun, disisi lain kinerja KPK itu secara tidak langsung telah melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan Laode itu menyusul dengan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan, KH Fuad Amin yang merupakan politisi Partai Gerindra terkait dugaan kasus suap pembayaran suplai gas ke BUMD dari pihak swasta. Ia menyebut kejadian sama saja telah mempermalukan Kejagung karena peran Jaksa di daerah bisa berjalan dengan baik.
Untuk itu, agar program pemerintah dalam memberantas korupsi disemua lini dan instansi bisa maksimal, Laode mengusulkan mestinya KPK bekerjasama melakukan koordinasi dengan Kejagung. Pasalnya menurut Laode penanganan kasus korupsi di daerah menjadi tugas dan kewenangan Kejagung.
“Seharusnya ke depan, di erea kepemimpinan Kejagung baru, pihak kejaksaanlah yang ambil alih kasus-kasus korupsi di daerah itu. Sementara, KPK fokus pada menyelesaikan kasus-kasus yang tersisa yang dokumennya sudah masuk di KPK,” ujar Laode, saat dimintai tanggapan, Selasa (2/12/2014).
Laode meyakini bahwa sebenarnya kejahatan tindak pidana korupsi di daerah itu banyak, baik yang melibatkan bupati, wali kota, maupun gubernur. Tetapi kata dia, sering kali kasus korupsi di daerah memang tidak tersentuh penangananya, karena aparat penegak hukum di daerah seperti jaksa dan polisi juga disebut banyak yang ikut bermain.
“Terlalu banyak pejabat di daerah yang terabaikan atau dibiarkan begitu saja, di mana mereka cukup mengamankannya dengan pejabat berwenang di daerah itu seperti dengan jajaran kejaksaan atau kepolisian setempat,” tuturnya.
Dia mencontohkan, pada kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Menurutnya banyak kepala daerah yang sudah terbukti menyuap Akil untuk mengurusi penanganan sengketa Pilkada di MK. Namun tetap saja selama ini mereka yang disebut telah memberi suap kepada Akil masih bebas menghirup udara segar.
Dia menegaskan, bahwa sebaiknya KPK perlu melakukan supervisi kasus-kasus korupsi seperti itu dengan mendorong agar pihak Kejaksaanlah yang menanganinya secara langsung. Dikarenakan dalam proses-proses seperti itulah akan tercipta sinerji yang kuat antara KPK dan Kejaksaan dalam penuntasan korupsi di seluruh Indonesia. (Abn)