
Jakarta, Obsessionnews.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) memunculkan wacana baru, yakni penambahan jumlah anggota DPR. Maka dalam konsinyering panitia khusus bersama pemerintah, wacana tersebut telah disepakati.
Anggota panitia kerja RUU Pemilu, Achmad Baidowi, mengatakan penambahan jumlah kursi DPR akan memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan sehingga kemungkinan juga akan dibarengi penataan daerah pemilihan.
“Juga beberapa dapil yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga representasi keterwakilannya sangat jauh,” kata Achmad Baidowi, di Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Baidowi mengungkapkan alasan perlunya penambahan jumlah kursi DPR maupun DPRD karena adanya daerah otonomi baru di Kalimantan Utara. “Penambahan jumlah kursi untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk,” tandasnya.
Topic ini merupakan perdebatan lama yang sudah berlangsung setiap tahun. Sebab, setiap tahun ada peningkatan jumlah penduduk, sementara jumlah anggota dewan tidak bertambah. Bahkan topic ini telah menjadi bahan diskusi dengan lembaga pemerhati pemilu.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa adalah salah satu fraksi yang membuka opsi penambahan anggota DPR. Menurut Wakil Ketua Umum PKB Lukman Edy, penambahan jumlah anggota tersebut diperlukan untuk menutupi kekurangan kursi di daerah pemilihan (dapil).
Salah satu alasan penambahan kursi dibutuhkan adalah karena ada pemekaran provinsi baru di Indonesia, seperti Kalimantan Utara. Usulan penambahan jumlah kursi dari PKB itu antara lain diberikan kepada dapil Kalimantan Utara sejumlah tiga, dapil luar negeri empat, Kepulauan Riau dua dan Madura satu.
Beberapa fraksi partai di parlemen menyambut positif penambahan jumlah kursi di DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan terang menyatakan persetujuannya lantaran dianggap beriringan dengan penambahan jumlah penduduk. Fadli menilai penambahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kinerja DPR.
“Saya kira tidak ada masalah dengan kinerja, bergantung kepada anggotanya. Representasi rakyat di dapil itu kan juga penting,” kata Fadli.
Politikus Partai Gerindra ini juga menepis kekhawatiran pembengkakan anggaran akibat penambahan tersebut. Sebab, kata dia, DPR hanya menghabiskan anggaran negara kurang dari Rp 5 triliun dari total APBN yang mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun.
Terlepas dari itu, konsekuensi dari penambahan jumlah anggota dewan adalah penataan kawasan parlemen. Bila anggota dewan bertambah hingga 20 orang, misalnya, dan setiap anggota membutuhkan lima staf ahli, maka DPR harus menyediakan setidaknya 20 ruangan baru yang mampu menampung hingga 180 orang.
Sementara tak sedikit anggota dewan yang sejak lama merengek dengan kondisi gedung DPR saat ini karena dianggap sudah kelebihan kapasitas. Maka tak menutup kemungkinan penambahan jumlah anggota dewan akan berlanjut dengan permintaan proyek pembangunan DPR. Tentu publik masih ingat, kontroversi megaproyek DPR senilai Rp 1,6 triliun pernah ramai menuai penolakan pada 2015.
Peneliti Perludem Heroik Muttaqin Pratama menilai penambahan jumlah anggota dewan hanya ideal dalam tataran teoritik dan konseptual. Karena dianggap tidak menyelesaikan persoalan proporsionalitas untuk menutup kekurangan representasi dari dapil tertentu. Dari 560 jumlah anggota dewan saat ini, kata dia, alokasi kursi per provinsi tidak terdistribusi secara merata.
“Dalam hal ini proporsionalitas per kursi DPR tidak merata. Ada yang over representatif ada yang under representatif,” kata Heroik.
Hal yang saat ini perlu dibenahi adalah distribusi kursi secara merata kepada dapil yang mengalami over maupun under representatif. Salah satu yang dia contohkan adalah kasus over representatif di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil Pileg 2014, wilayah tersebut mendapat 24 kursi.
Padahal, kata Heroik, setelah dihitung ulang berdasarkan jumlah penduduknya yang mencapai 8 juta jiwa, Sulawesi Selatan hanya berhak mendapat 19 kursi. Dalam arti lain, untuk kasus Sulawesi Selatan, terdapat surplus lima kursi, atau disebut over representatif.
Sebaliknya, yang terjadi di Jawa Barat adalah under representatif. Wilayah itu hanya mendapat 91 kursi. Sementara, jika dihitung ulang Jawa Barat berhak mendapat 101 kursi karena jumlah penduduk mencapai 43 juta jiwa.
Berangkat dari fakta tersebut, Perludem memandang jumlah 560 anggota dewan saat ini masih dapat dipertahankan.
Khusus untuk kasus Kalimantan Utara, Heroik menilai provinsi hasil pemekaran itu bisa mengambil dari provinsi induknya yakni Kalimantan Timur. Begitupula halnya dengan dapil lain. Dengan catatan, kata dia, persoalan over dan under representatif sudah terselesaikan.
“Satu lagi soal anggaran. Memungkinkan tidak jika APBN mengakomodasi penambahan ini. Apalagi semangat pansus RUU pemilu sejak awal adalah menciptakan pemilu yang efektif dan efisien,” tutur Heroik.
Setelah disetujui, maka hasil pemilu 2019 mendatang anggota dewan nantinya akan bertambah menjadi 570. Dalam draf RUU Pemilu usulan pemerintah, aturan itu dijelaskan pada Pasal 155 yang menetapkan jumlah kursi anggota DPR saat ini sebanyak 560. (Has)