Kamis, 25 April 24

Pemprov Kaltim Tetap Minta 19% Jatah di Blok Mahakam

Pemprov Kaltim Tetap Minta 19% Jatah di Blok Mahakam

Jakarta, Obsessionnews – Perusahaan daerah mendapat alokasi jatah participating interest maksimal 10%. Sedangkan pengelola lama Blok Mahakam yakni Total E&P Indonesie serta Inpex Coorporation kebagian 30%.

Pembagian porsi saham tersebut, disayangkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak sambil meminta dukungan DPRD setempat.

Menurut Awang, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 membatasi PI daerah tersebut bertolak belakang dengan janjinya. Sebab pada salah satu seminar di Jakarta 19 Juni lalu, menurut Awang, Said bakal menggelar pertemuan antara Kementerian ESDM dengan Pemprov Kaltim guna membahas jatah PI tersebut. Sayangnya, itu tidak pernah terwujud.

“Pertemuan baru terwujud 25 Juni 2015, di situ Pemerintah Daerah Kaltim meminta alokasi PI minimal 19 persen,” kata Awang.

Awang, seperti dirilis situs resmi pemerintah Kaltim mengatakan, pihaknya beserta pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bakal terus memperjuangkan jatah di Blok Mahakam minimal 19%. Menurut dia, pasca berakhirnya kontrak Total dan Inpex berakhir pada 2017 mendatang, seharusnya tak melibatkan pihak asing lagi.

Awang menyebutkan, pelibatan perusahaan daerah jauh lebih tepat. Namun terkait besaran PI untuk daerah, angka 10 % masih terlalu kecil.

“Terkait besaran PI untuk daerah yang masih harus diperjuangkan lagi,” kata Awang dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim Karang Paci, Rabu (1/7).

Dengan dilibatkannya BUMD Mandiri Migas Pratama yang dimiliki Pemprov Kaltim beserta Tunggang Parangan milik Pemkab Kutai Kartanegara, maka diharap bisa memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat Kaltim. (Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.