Sabtu, 20 April 24

Pemprov Jatim Perbolehkan Masjid Salat Id Berjamaah

Pemprov Jatim Perbolehkan Masjid Salat Id Berjamaah
* Ilustrasi salat Id berjamaah. (Foto: Radar Surabaya)

Surabaya, Obsessionnews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan surat yang memperbolehkan salat berjamaah pada ramadhan dan Idulfitri di masjid. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono.

“Salat Idulfitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol dan mencegah mencegah terjadinya penularan,” bunyi surat tersebut yang diterima Obsessionnews.com, Minggu (17/5//2020).

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.

Pertama, jamaah harus menggunakan masker. Kedua, pengaturan saf salat minimal 2 meter. Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun. Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan. Terakhir, khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.

Heru mengungkapkan surat itu sendiri sementara ini ditujukan kepada Masjid Al Akbar Surabaya. Sementara masjid lainnya ia menyerahkan hal itu kepada pemerintah kabupaten/kota. Yang pasti protokol yang diterapkan harus sama seperti yang sudah dibuat Pemprov Jatim.

“Itulah karena bagaimana pun juga kalau saya ngelarang salat terus dosa saya tambah banyak. Kalau masjid di daerah saya serahkan ke kabupaten/kota masing-masing, tapi protokolnya seperti ini,” kata dia.

Heru mengatakan, kebijakan memperbolehkan masjid untuk menggelar ibadah salat berjemaah itu adalah masukan dari sejumlah tokoh agama kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapatkan beberapa masukan,” kata Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Selain masukan, kebijakan itu juga diambil setelah pihaknya memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.