Kamis, 25 April 24

Pemprov Jabar dan DPRD Janji Hapus PP yang Rugikan Buruh

Pemprov Jabar dan DPRD Janji Hapus PP yang Rugikan Buruh

Bandung, Obsessionnews.com – DPRD Jawa Barat (Jabar) berjanji akan membawa aspirasi buruh yang melakukan unjuk rasa pada rapat koordinasi bersama unsur terkait di Jabar.

“Saudara-saudara Alhamdulillah aspirasi saudara para buruh didengar dan Insya Allah pada tanggal 5 Oktober nanti para wakil buruh kami undang di Gedung Sate, jangan semua hadir, nanti mengganggu pekerjaan, perwakilan dari para buruh akan ikut rapat dengan kita, ” ujar Rustandi anggota Komisi E DPRD Jabar di atas mobil pengeras suara Kamis (29/9/2016).

Menurut Rustandi didampingi perwakilan Disnakertrans Jabar berjanji akan menghapus Peraturan yang dianggap merugikan buruh terutama di Jabar.

Sementara itu sekitar 1000 buruh yang menggelar demo di depan gedung sate Bandung menuntut pencabutan PP 78/2015 tentang pengupahan dan menolak pengampunan pajak atau Tax Amnesty akhirnya membubarkan diri.

Dalam aksinya para buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, KSBSI serta sejumlah elemen lainnya berdatangan sejak pagi, Kamis (29/9/2016) hingga sore hari.

Menurut buruh pemerintah seharusnya mengevaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan dalam mengatasi perlambatan ekonomi tahun 2015 termasuk paket IV kebijakan ekonomi yang memuat PP78/2015 tentang pengupahan telah gagal total hal ini ditandai dengan indikator ekonomi yang dicapai setelah dikeluarkannya paket kebijakan tersebut antara lain pertumbuhan ekonomi 2016 hanya 4,92 % akibatnya angka pengangguran terus meningkat, daya beli masyarakat menurun berimbas pada penerimaaan pajak Rp364 triliun (26,6%) dari target Rp1.360,2 triliun, utang negara terus meroket dan menembus Rp4300 triliun.

“Selain itu dengan adanya Tax Amnesty yang pada dasarnya pajak bersifat memaksa sesuai amanah UUD’45 pqsal 23 A, karena sifatnya yang memaksa maka bagi mereka yang mengemplang pajak harusnya diberi sanksi, bukannya malah diampuni, ” ujar orator diatas mobil komando.

“Allahu akbar!” pekik pendemo menyuarakan aksinya menyebutkan pasal 2 dan 3 UU Tax Amnesty menyatakan setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak telah melanggar UU’45 dan memperlihatkan ketertundukan negara dihadapan para pengemplang pajak.

Selain itu para buruh juga menuntut adanya kenaikan upah Rp. 650 ribu per bulan, karena selama ini gaji para buruh dengan kisaran Rp. 2,4-2,6 juta/bulan tidak cukup dan akhirnya banyak hutang, akibat aksi buruh ini jalan sepanjang 300 meter depan gedung sate Bandung ditutup dan dialihkan ke beberapa ruas jalan. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.