
Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Walaupun baru sebatas rencana, Polda Metro Jaya siap jika Pemprov membutuhkan pengamanan untuk menutup Alexis.
“Kewenangan di pemprov berkaitan dengan perizinan. Masalah nanti pemprov minta bantuan pengamanan, nanti kami lihat dahulu suratnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono , Minggu (25/3/2018).
Ketika disinggung kenapa Alexis ditutup, Argo belum bisa memastikan, apakah di Alexis memang ada pelanggaran atau tidak. Yang tahu kenapa Alexis ditutup hanya Pemprov.
Dia mencontohkan, sama halnya dengan dugaan praktik prostitusi, menurut Argo, itu adalah wewenang Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk menertibkannya.
“Kalau melakukan pelanggaran, tanya ke Pemprov pelanggarannya apa. Kami mendukung saja jika memang ada pelanggaran yang dilakukan dan Pemprov meminta bantuan keamanan ya kami beri,” imbuhnya. (Poy)