Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pemprov DKI Harus Ambil Alih Kepemilikan Pulau Reklamasi

Pemprov DKI Harus Ambil Alih Kepemilikan Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap pada keputusannya menghentikan pembangunan pulau reklamasi. Selain melanggar aturan, proyek tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, ancaman kedaulatan wilayah NKRI, hegemoni bangsa lain di wilayah Indonesia.

Persoalan reklamasi harus dipandang sebagai ancaman bagi masa depan bangsa Indonesia dalam konteks perang asimetris. Kalau terbukti terjadi pelanggaran oleh pengembang reklamasi, maka Pemprov DKI harus memberikan sanksi tegas. Jika ada sanksi denda maka dikenakan denda, jika ada sanksi pidana maka harus diproses secara hukum pidana.

Terkait dampak negatif lingkungan, Pemprov DKI harus mengundang lembaga independen yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan untuk membuat kajian guna mengetahui nilai kerugian materil dan immateriil atas kerusakan biota laut. Selain itu, juga untuk menghitung kerugian atas hilangnya sumber mata pencaharian bagi nelayan di Teluk Jakarta akibat pembangunan reklamasi. Pengembang harus mengeluarkan biaya untuk pemulihan biota laut dan mengganti potensi pendapatan nelayan yang selama ini hilang akibat proyek reklamasi.

Terkait ancaman kedaulatan dan hegemoni bangsa asing di pulau reklamasi, Pemprov DKI harus membeli pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun dengan harga perhitungan biaya pokok pembangunan dikurangi dengan nilai penyusutannya. Lalu pengembang wajib menjual pulau tersebut kepada Pemprov DKI dengan harga jual rugi. Setelah pulau tersebut dimiliki oleh Pemprov DKI barulah Pemprov bisa merencanakan akan diapakan pulau tersebut ke depannya

Jakarta, 3 November 2017
Bastian P. Simanjuntak
Ketua Umum Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.