Jumat, 26 April 24

Pemprov Aceh Berlakukan Izin Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan dan Menyusui

Pemprov Aceh Berlakukan Izin Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan dan Menyusui
* Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin.

Aceh, Obsessionnews.com – Ibu melahirkan dan menyusui yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan ataupun perusahaan swasta di Provinsi Aceh mendapat izin cuti selama 6 bulan. Kebijakan itu berlaku menyusul adanya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tengah Nasaruddin saat soft launching dan grand opening unit Laboratorium Katerisasi di halaman RSU Datu Beru Takengon, Senin (15/8/2016).

Selain dihadiri Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara dan para pimpinan daerah setempat, acara itu juga dihadiri para kepala dinas dari berbagai instansi di Aceh Tengah serta para pegawai RSU Datu Beru Takengon.

Menurutnya, meskipun hingga saat ini belum beredar luas di masyarakat, peraturan tersebut sudah diterbitkan Gubernur Aceh pada tanggal 11 Agustus dan diundang-undangkan sehari setelahnya.

“Gubernur melalui perbup ini memerintahkan kepada semua unit kerja dan perusahaan swasta untuk memberi cuti melahirkan menjadi 180 hari atau 6 bulan,” terang Nasaruddin.

Selain itu, imbuh Nasaruddin, peraturan tersebut juga mengatur adanya kewajiban bagi pemerintah ataupun perusahaan untuk menyediakan ruangan laktasi.

“ASI eksklusif artinya tidak ada campuran apa pun selama enam bulan, tentu ini diteruskan hingga dua tahun. Hanya, cutinya yang hanya enam bulan. Di atas itu, maka (menyusui) dilakukan di ruang laktasi tadi, yaitu ruangan khusus untuk ibu menyusui,” jelasnya.

Nasaruddin berharap, para ibu menyusui terus memperhatikan kondisi bayinya dengan memberikan ASI eksklusif sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.