Jumat, 19 April 24

Pemohon PK Inkonsistensi dalam Permohonannya

Pemohon PK Inkonsistensi dalam Permohonannya
* Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Judex Jurist Tingkat Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (9/5/2019). (foto: dok Kejagung)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Judex Jurist Tingkat Mahkamah Agung No. 1113K/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Desember 2016 atas nama terpidana Korupsi H. Fahkrur Razie Bin Anshari sebagai Pemohon disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (9/5/2019).

Sidang tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum Kusnadi dan Doni Fitra, yang merupakan para Advokat dari kantor hukum KUS & CO berdasarkan SKK tertanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 25 April 2019 selaku Pemohon PK.

Dalam sidang PK ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agus Windana beranggotakan dua orang Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dihadiri juga oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Termohon PK.

“Agenda persidangan yakni pembacaan memori Peninjauan Kembali dan pembacaan jawaban atau kontra memori PK oleh Penuntut Umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).

Dia menjelaskan, pemohon PK pada intinya agar majelis hakim PK memutuskan, membatalkan Putusan MA No. 1113K/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Desember 2016 atau setidak-tidaknya menguatkan putusan PN Palangka Raya Nomor : 51/Pidsus-TPK/2015 tanggal 14 Desember 2015.

Sementara itu, lanjut Mukri, pihak JPU pada intinya berpendapat bahwa Pemohon PK inkonsistensi dalam permohonannya. “Karena di satu sisi memohon agar terpidana dinyatakan tidak bersalah tapi disisi lain menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah namun hanya diputus 1 (satu) tahun penjara,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.