Bandar Lampung, Obsessionnews – Proyek reklamasi di pesisir Teluk Bandar Lampung terus bergulir. Kabar terbaru Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana memanggil seluruh perusahaan yang terlibat dalam reklamasi .
Pemanggilan akan dilakukan untuk mendata ulang perusahaan yang mengelola lahan pesisir. Selain itu, juga untuk menghindari pengalihfungsian lahan reklamasi.
“Ya, bulan depan akan kita panggil semua pengusaha yang melakukan reklamasi di pesisir Kota Bandar Lampung,” kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat memberikan keterangan, kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Dia menambahkan, apabila terdapat lahan reklamasi yang mangkrak alias tidak digunakan sebagaimana semestinya Pemkot berhak mengambil alih lahan tersebut. Begitu pula jika izin pengelolaan lahan telah melewati batas 20 tahun.
“Nanti jika tanah reklamasi tidak dipergunakan oleh pengusaha dan sudah berusia 20 tahun, pemerintah akan mengambil alih. Namun, jika diperpanjang dan dipergunakan, tidak akan diambil alih,” tambahnya.
Menurut Herman, banyaknya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bandar Lampung yang tidak memahami sejarah pengelolaan lahan reklamasi lantaran perizinan diterbitkan sejak lama.
“Izin lahan reklamasi itu sudah lama. Bahkan, ketika wali kota saat itu (dijabat) Pak Eddy (Eddy Sutrisno),” ungkapnya seraya menambahkan saat ini lahan reklamasi yang sudah dipergunakan ada di Sukaraja, yakni untuk batu bara. (Ulfa Gusti, @ulfagusti)