Kamis, 25 April 24

Pemilik Ganja 42 Kg Ditangkap di Rumah Istri Ketiga

Pemilik Ganja 42 Kg Ditangkap di Rumah Istri Ketiga
* ilustrasi

Surabaya, Obsessionnews  – Polres Pelabuhan Makassar membekuk buronan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Abdul Azis (42) pemilik 42 kilogram Ganja yang berhasil digagalkan oleh Port Facility Sequrty Sequrty (PFSO) Tanjung Perak setelah terdeteksi mesin pemindai X-Ray.

Pria paruh baya tersebut ditangkap di rumah istri ketiganya di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2015) dini hari.

Informasi dihimpun Obsessionnews, pengejaran Azis yang merupakan pemilik 42 kilogram ganja yang disita dari dek lima KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (6/5/2015), dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan dibantu Polres Pelabuhan Makassar.

Abdul Azis (42) (tengah), pemilik 42 kilogram yang digagalkan petugas PFSO Tanjung Perak, Rabu (6/5/2015).
Abdul Azis (42) (tengah), pemilik 42 kilogram yang digagalkan petugas PFSO Tanjung Perak, Rabu (6/5/2015).

Sejak saat itu, Azis menjadi buronan Polres Pelabuhan Panjung Perak. Aziz berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama di atas kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelini) tujuan Makassar-Maluku-Jayapura. Polisi cukup berhati-hati sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah istri ketiganya.

“Azis sementara ini disebut sebagai pelaku utama,” singkat sumber dekat Kesatuan Reserse Anti Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (12/5/2015).

Polisi mengetahui jejak Azis berdasarkan petunjuk dari 42 paket berisi masing-masing 1 kilogram ganja kering yang diduga akan dipasarkan ke Kota Makassar. “Pelaku diamankan di tempat (rumah istri ketiga pelaku,red) setelah anggota melakukan pengintaian selama lima hari,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ganja kering dengan berat sekitar 42 kg yang rencananya dikirim ke Makassar dengan menggunakan KM Dobonsolo gagal diberangkatkan, Rabu (6/5/2015). Ganja kering dalam dua kardus besar dengan berat masing-masing 21 kilogram di dek lima kapal milik Pelni tersebut ditemukan petugas PFSO.

Diduga kuat, kasus ini juga melibatkan dua portir bernama Syaifudin dan Komarudin. Belakangan diketahui, bahwa barang haram tersebut sempat diinapkan di rumah kos Komarudin, sembari menunggu keberangkatan jadwal KM Dobonsolo. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.