Senin, 4 Desember 23

Pemilihan Calon Komite Eksekutif PSSI Mulai Memanas

Pemilihan Calon Komite Eksekutif PSSI Mulai Memanas

Jakarta, Obsessionnews – Bursa pemilihan calon anggota Komite Eksekutif PSSI di Surabaya,19 April nanti, mulai memanas. Mantan anggota Komite Etik FIFA Dali Taher kini menyoroti pencalonan La Nyalla Mattalitti menuju Ketua Umum PSSI.

Menurut Dali, jika mencintai sepak bola, semestinya La Nyalla bersedia mundur karena sedang menjalani proses hukum. Jika dipaksakan, dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk bagi persepakbolaan Tanah Air.

La Nyalla yang juga ketua Kadin Jatim sedang menjalani proses hukum di tiga kota sebagai saksi dugaan korupsi.

“Kalau saya jadi dia, saya akan mundur dari pencalonan ketua umum PSSI. Kalau diteruskan akan jadi preseden buruk. Ingat kasus Nurdin Halid, dulu bisa bertahan karena punya tim lobi ke FIFA.. Jadi, taatilah Statuta FIFA,” ungkap Dali.

Namun pernyataan Dali ditolak Andi Darussalam Tabusalla. Mantan manajer timnas itu menyebut La Nyalla, hanya menjadi saksi dalam kasus-kasus tersebut. “Di statuta jelas disebutkan jika sudah dinyatakan bersalah maka tidak bisa menjadi anggota Komeks. Nah ini, La Nyalla hanya menjadi saksi. Bahkan dia bukan tersangka. Kok bisa diambil kesimpulan seperti itu,” ucap Andi.

Seperti diketahui, Persyaratan untuk duduk menjadi anggota Komeks, kini ramai diperdebatkan.  Untuk menjadi ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif, telah diatur dalam pasal 35 Statuta PSSI. Khususnya ayat 4 yang menyebutkan:

(4) Para anggota Komite Eksekutif harus lebih tua dari tiga puluh (30) tahun. Mereka sudah aktif dalam sepak bola setidaknya 5 (lima) tahun dan harus tidak telah ditemukan bersalah sebelumnya dari Tindak Pidana dan memiliki tempat tinggal dalam wilayah dari Indonesia.

Dalam statuta asli berbahasa Inggris tertulis:
(4) The members of the Executive Committee shall be older than thirty (30) years. They shall have already been active in football for at least 5 (five) years and must not have been previously found guilty of a Criminal Offense and have residency within the territory of Indonesia. (Herdianto)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.