Sabtu, 20 April 24

Pemerintah Telah Melanggar UU Minerba

Pemerintah Telah Melanggar UU Minerba

Pemerintah telah melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Menyikapi hasil kesimpulan RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi VII DPR RI dengan Ditjen Minerba dan Perusahaan Tambang Penikmat eskpor mineral Mentah pada 29 November 2017.

Berdasarkan dokumen yang saya peroleh terbukti bahwa:

1. Merujuk kesimpulan hasil RDPU DPR RI Komisi VII tgl 6 Desember 2016 dengan Dirjen Minerba dan Dirut PT Freeport Indonesia ( PT FI ) serta PT Petrokimia Gresik yang ditanda tangani oleh Bambang Gatot Aryono selaku Dirjen Minerba dan Syaikhul Islam Ali sebagai ketua rapat Komisi VII DPR RI, hasilnya yaitu kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk tidak memberikan rekomendasi eksport kepada PT FI setelah tgl 12 Januari 2017 apabila PTFI tidak melaksanakan komitmen pembangunan dan pemurnian di dalam negeri sesuai bunyi Pasal 170 UU Minerba nmr 4 tahun 2009 , dan ditunggu jawaban tertulisnya pada tgl 14 Desember 2016 . Artinya setiap izin eksport konsentrat dan mineral mentah adalah pelanggaran terhadap UU Minerba , kecuali ada revisi terhadap UU Minerba atau menerbitkan PERPU Minerba , sedangkan acuan rekomendasi ekspor mineral mentah berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) nmr 1 tahun 2017 adalah pelanggaran terhadap UU Minerba, ternyata disini DPR Komisi VII tidak konsisten atas sikapnya terhadap eksport mineral mentah yang tetap berlangsung hingga saat ini.

2. Adanya beberapa perusahaan tambang IUP Operasi Produksi yang telah mendapat rekomendasi dan izin ekspor mineral mentah ( nikel kadar Ni < 1, 7 % dan ” washed bauxite ” ) hanya berdasarkan komitmen ” akan membangun ” smelter , bukan berdasarkan ” sedang dan telah membangun ” smelter , hal ini terbukti setelah 6 bulan menikmati fasilitas ekspor ternyata kemajuan realisasi pembangunannya masih 0 persen ,contohnya seperti PT Freeport Indonesia, PT Ceria Nugraha Infotama PT Dinamika Sejahtera Mandiri ,PT Laman Mining dan PT Lobindo Nusa Persada dan lain lainya , sehingga secara sah dan meyakinkan diduga telah melanggar UU Minerba nmr 4 tahun 2009.

3. Ternyata dalam RDP tgl 29 November 2017 tersebut disebutkan bahwa Ditjen Minerba tidak bisa menjelaskan dasar aturan persyaratan penerbitan rekomendasi ekspor yang telah diberikan kepada beberapa perusahaan , dan akan disusulkan kemudian pada tgl 6 Desember 2017, artinya Ditjen Minerba terkesan menutup sesuatu kepada DPR dalam proses penerbitan rekomendasi ekspor.

4. Terbukti bahwa Ditjen Minerba tidak punya konsep dalam bentuk peraturan terhadap sanksi denda berupa nilai rupiah terhadap perusahaan yang telah menikmati keuntungan besar dari ekspor mineral mentah yang telah merugikan negara akibat tidak merealisasi janjinya membangun smelter , padahal sejak awal rekomendasi ini diterbitkan , kami telah mengingatkan Dirjen Minerba Bambang Gatot dan Direktur Pengusahaan Mineral Bambang Susigit ( bukti pembicaraan via whatsapp , kami simpan ).

5. Kemudian apa dasar pertimbangan Ditjen Minerba telah memberikan alokasi kuota ekspor mineral mentah jauh lebih besar kepada PT Ceria Nugraha Indotama , PT Dinamika Sejahtera Mandiri , PT Kalbar Bumi Perkasa , PT Laman Mining dan PT Lobindo Nusa Persada dan lainya daripada kuota kepada PT Antam Tbk ( BUMN ) , apalagi ternyata setelah 6 bulan tidak sedikitpun ada progres membangun smelter oleh beberapa perusahaan swasta tersebut , ternyata progresnya hanya sekitar 0 % sd 3 % , padahal semua perusahaan tersebut sudah membuat pernyataan diatas kop surat Ditjen Minerba tetapi realisasinya tidak ada .

6. Atas beban biaya siapakan tim verivikator yang dibentuk oleh Ditjen Minerba bekerja mengevaluasi semua persyaratan dan realisasinya , dan apa progres dari tim verifikator tersebut , apakah hasil evaluasi oleh tim verifikator ini bebas dari potensi kongkalikong dgn pemilik IUP yang telah menikmati fasilitas ekspor ? , mengingat DPR Komisi VII akan melakukan peninjauan ke lokasi rencana smelter dibangun untuk menyaksikan apakah benar sesuai apa yg dilaporkan dengan realisasinya.

7. Siapa yang telah memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan terkait tarif bea keluar mineral yang awalnya sangat ketat soal smelter menjadi longgar soal syarat pembangunan smelter , sehingga Menteri Keuangan menerbitkan Permenkeu nmr 13 / PMK .010/2017 tentang ” Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Tarif Bea Keluar ” yang merupakan perubahan dari Permenkeu nomor 153/ PMK.011/2014 yang mensyaratkan adanya jaminan kesungguhan dari perusahan membangun smeter dengan menempatkan jaminan kesungguhan senilai 5 % dari nilai smelter ( Pasal 4 ) dan di Pasal 3 jelas disebutkan bahwa setiap tahapan kemajuan pembangunan smelter diberi bobotnya terkait tarif bea keluar yang dikenakan.

8. Untuk menghindari potensi terjadi kongkalikong dalam proses peninjau lokasi smelter masing masing pengusaha yang telah menikmati ekspor, sebaiknya Ditjen Minerba dan DPR Komisi VII menyertakan minimal 5 wartawan dari media nasional dan melibatkan banyak wartawan lokal dalam peninjauannya , agar hasil peninjuannya dapat diketahui luas oleh publik.

9. Mengingat adanya aktifitas KPK melakukan tindakan pencegahan sebagai Korsup Minerba selama ini terkesan telah lalai mengamati keanehan terhadap rekomendasi eskpor mineral ini , dimohon KPK agar lebih serius memantau dugaan kongkalikong rekomendasi ekspor mineral mentah ini yang telah merugikan negara dan menghambat hilirisasi industri mineral seperti diamanatkan UU Minerba nmr 4 tahun 2009.

10. Lebih lanjut sebagai penutup pertanyaan saya adalah apa dasar pertimbangan Dirjen Minerba telah menentukan tarif denda hanya 10 % dari kumulatif nilai ekspor bagian perusahaan yang tidak tepat janji membangun smelter, sementara didapat informasi keuntungan yg sudah dinikmati eksportir rata rata berkisar 25 % sampai 30 % dari nilai kumulatif.

11. Kebijakan izin eksport mineral mentah telah mengancam puluhan smelter yang sudah dibangun dan beroperasi oleh pengusaha yang patuh terhadap UU Minerba , sebaliknya kebijakan eksport mineral telah memciptakan ketidak pasti hukum bagi dunia industri mineral dan telah menimbulkan ketidak percayaan investor bagi pemerintah Jokowi – JK.

12. Sebaiknya Dirjen Minerba menyetop semua izin ekspor mineral mentah dan konsentrat dengan menarik rekomendasi yang telah diberikan kepada semua perusahaan yang melanggar kesepakatan dan menetapkan nilai denda minimal 20 % dari nilai kumulatif penjualan ekspor, denda di bawah 20% diduga adalah praktek kongkilong.

Jakarta 3 Desember 2017

CERI – Yusri Usman.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.