Kementerian Keuangan juga akan melakukan percepatan penyaluran TKDD terkait dengan kabupaten/kota yang terdampak gempa dengan memberikan relaksasi pada prosesnya dengan tetap memperhatikan governance yang ada.
Dari sisi perpajakan, untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
Pemerintah berterima kasih kepada banyak lembaga swasta, masyarakat, serta stakeholder lainnya yang juga telah membantu langsung ke masyarakat yang terkena musibah.
Konsistensi dari komitmen Pemerintah akan terus berlanjut sampai masyarakat Lombok kembali pulih dan dapat meningkatkan kembali kesejahteraan hidupya. APBN adalah instrumen untuk menjaga masyarakat, perekonomian, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (arh)