Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pemerintah Tak Takut Kehilangan Pemasukan Dari Miras

Pemerintah Tak Takut Kehilangan Pemasukan Dari Miras

Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tidak khawatir kehilangan sebagian sumber pemasukan negara akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 pada April nanti.

‎Sebagaimana diketahui, Permendag tersebut secara jelas menyatakan larangan bagi minimarket ataupun ritel untuk menjual berbagai jenis Minuman Keras (Miras). Padahal, sepanjang tahun 2014 saja, cukai dari produk tersebut mencapai Rp6  triliun.

Artinya,  peredaran Miras secara tidak langsung juga turut menyumbang pemasukan negara ini hingga Rp6 triliun. Namun menurut Mendag Rachmat Gobel, jumlah tersebut masih tidak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkan oleh minuman haram itu.

“Mana yang anda lihat lebih penting Rp6 triliun atau masa depan bangsa yang rusak? Coba berapa kerugian bangsa ini di jangka panjangnya dari pada hanya Rp6 triliun yang diterima itu,” kata dia saat ditemui usai pertemuan dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Menurut dia, penjualan Miras di minimarket memicu semakin banyaknya kerusakan pada generasi muda bangsa ini. “Tadi kita lihat penemuan GeNAM, anak SMP membeli miras di minimarket dan dilayani begitu saja, ini kan merusak,” tambah dia.

Padahal, memasuki persaingan bebesa dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 nanti, persaingan tenaga kerja akan semakin ketat. Untuk itu, Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia seharusnya juka disiapkan agar mampu bersaing dengan negara lain di lingkungan Asean.

Rachmat memandang, usaha tersebut akan sangat kontradiktif jika penjualan Miras masih tetap dilakukan oleh minimarket yang kini sudah menyebar di berbagai wilayah di Indonesia.

“Miras ini kan sangat merusak moral, dan juga kesehatan, mengganggu daya tahan tubuh juga. Kalau daya tahan tubuh sudah tidak baik, dia tidak akan punya daya saing yang kuat. Sementara negara ini dalam perdagangan bebas nanti memerlukan sumber daya manusia yang memiliki daya saing kuat,” terang dia.

Lebih lanjut dia juga yakin, dengan dilarangnya penjualan miras di minimarket bukan berarti pendapatan negara akan berkurang, termasuk dari sektor minuman beralkohol tersebut.

Pasalnya, setelah minimarket berhenti menjual minuman tersebut maka para wisatawan ataupun penikmat Miras hanya bisa membelinya di Hotel atau Kafe. Sebagaimana diketahui, penjualan ditempat seperti itu akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen dan biaya layanan (service carge) sebesar 11 persen.

“Untuk tempat wisata, nantinya wisatawan itu kalau akan minum di kafe atau di hotel. Jangan lupa ada 21 persen buat pemerintah kalau lewat cafe, jadi buat pemerintah tetap ada income yang besar,” terang dia.

Kalau di minimarket, lanjut dia, pemerintah tidak akan mendapatkan biaya tambahan sebesar penjualan di Hotel dan Cafe. “Jadi kerugian 6 triliun itu apalah artinya dibandingkan dengan itu. Artinya kalau menjual di ritel dan mini market itu selain merugikan generasi muda juga menyebabkan kerugian pajak yang besar. Ga fair kan dia jualannya,” tambah Rachmat. (Kukuh Budiman)

Related posts