Senin, 25 September 23

Pemerintah tak Akan Perpanjang Izin Freeport

Pemerintah tak Akan Perpanjang Izin Freeport

Jakarta – Pemerintah tegaskan tidak akan ada perpanjangan kontrak bagi PT Freeport Indonesia. Kontrak Freeport sendiri akan habis pada tahun 2021. Kalau pun ada, itu bukan perpanjangan kontrak tapi adalah kontrak baru yang menggunakan rezim izin usaha pertambangan khusus (IUPK)

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, R. Sukhyar mengatakan, saat ini kontrak Freeport menggunakan rezim kontrak karya, dimana segala hal ketentuannya diatur dalam kesepakatan kontrak. Sedangkan, jika menggunakan rezim IUPK, maka ketentuannya akan diatur dalam UU yang berlaku, dan Freeport harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin terus diberikan izin untuk melakukan pertambangan di Indonesia.

“Tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, adanya kontrak baru dengan rezim IUP” ujar Sukhyar di Jakarta, kemarin.

Namun, untuk memperoleh kontrak baru tersebut, Freeport harus menyetujui enam poin renegosiasi kontrak pertambangan yang diminta pemerintah. Enam poin yang diminta pemerintah terdiri dari royalti, divestasi saham, penciutan luas wilayah, penggunaan barang dan jasa dalam negeri, pembangunan smelter, dan perpanjangan kontrak dengan rezim IUPK.

Dijelaskan, saat ini dalam proses renegosiasi tersebut, Freeport menyepakati luas wilayah untuk eksplorasi sebesar 10 ribu hektar, dan luas wilayah penunjangnya 117 hektar. Royalti tembaga yang tadinya 3 persen menjadi 4 persen, sedangkan perak yang tadinya 1 persen menjadi 3 persen, dan emas yang tadinya 1 persen menjadi 3,75 persen. (Ipot)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.