Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pemerintah Rilis Sukuk Negara Ritel Ke-7

Pemerintah Rilis Sukuk Negara Ritel Ke-7

Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan sukuk negara ritel seri SR-007. Surat utang tersebut tercatat menjadi sukuk ritel negara ke-7  yang diterbitkan pemerintah.

Menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, penerbitan sukuk ritel ini memiliki nilai yang penting guna menunjang pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

“Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan Sukuk Negara Ritel yang ke-7 sejak pertama kali dikeluarkan pada 2008 lalu. Manfaat peneribitan sukuk ini juga untuk membiayai APBN 2015 terutama untuk pembangunan di bidang infrastruktur,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Senada dengan Menkeu, pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan ‎Risiko Robert Pakpahan juga menyatajkan bahwa penerbitan sukuk ini dilakukan untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2015.

Lebih lanjut dijelaskan, sukuk negara ritel SR-007 tersebut memiliki tenor hingga tiga tahun dengan imbal hasil 8,25 persen per tahun. “Minimum pemesanannya Rp5 juta dan kelihatannya dan Rp5 miliar untuk maksimum pemesanan,” tambah dia.

Adapun tanggal penerbitan sukuk tersebut adalah 11 Maret 2015 nanti. Dan akan jatuh tempo setelah tiga tahun tepat pada 11 Maret 2018. Sedang pembayaran imbal hasil akan dimulai sejak 11 April nanti dan akan dilanjutkan pada setiap tanggal 11 di bulan – bulan setelahnya.

Sukuk negara ritel ini telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah DSB MUI Nomor B-043/DSB-MUI/II/2015 tanggal 17 Februari 2015. Masa penawaran dimulai 23 Februari 2015 sampai 6 Maret 2015 pukul 10.00 WIB. Penjatahan pemesanan sukuk akan diumumkan pada 9 Maret 2015 dan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia 12 Maret 2015.

Sebagai informasi, Sukuk Negara Ritel merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas penyertaan aset SBSN yang dijual kepada individu.

Agar memudahkan penyalurannya, pemerintah telah menggandeng 22 agen yang siap melayani masyarakat untuk pembelian sukuk ini. Agen ini terbagi atas 15 Perbankan dan 5 perusahaan efek, yaitu:

PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia PT Bank Central Asia, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, Standard Chartered Bank. PT. Bank Tabungan Negara, PT Bank OCBC NISP, Bank ANZ Indonesia, PT Bank Permata.

Kemudian PT Bank BRISyariah, HSBC Limited, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Internasional Indonesia, PT Bank Mega, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Securities, PT Sucorinvest Central Gani, dan PT Relience Securities. (Kukuh Budiman)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.