Sabtu, 20 April 24

Pemerintah Pusat Tak Izinkan Daerah Lakukan Lockdown

Pemerintah Pusat Tak Izinkan Daerah Lakukan Lockdown
* Papua Lockdown. (Foto: Suara Papua)

Jakarta, Obsessionnews.com — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa hingga saat ini tidak mengambil opsi lockdown atau karantina wilayah terkait penularan Covid-19. Hal itu menanggapi adanya wacana kebijakan penutupan sebagian hingga seluruh akses masuk ke daerah yang direncanakan oleh pemerintah Provinsi Papua.

“Pemerintah pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,” kata staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Rabu (25/3/2020).

Kastorius mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan soal kebijakan penutupan akses di Papua. “Akan kita cek kebenaran surat (soal rencana penutupan) dan kebijakan itu. Pasti akan ada respons setelah mengecek ke Pemprov Papua,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil keputusan untuk melindungi rakyat Papua. Oleh karena itu, pihaknya membuka opsi pembatasan sementara seluruh pintu masuk ke Papua, guna mencegah penyebaran virus corona.

“Saya tadi beri kesempatan sampai hari Rabu (25/3/2020) hasil keputusan tim yang telah ditunjuk, Rabu saya akan umumkan apakah lockdown, pembatasan atau dalam bentuk apapun,” kata Lukas.

Dia menuturkan, perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia perlu disikapi segera karena hingga kini masih banyak mayarakat yang masuk ke Papua. Karenanya, bila nanti dianggap perlu, opsi pembatasan sementara akan diambil Pemprov Papua.

“Masyarakat yang datang dari luar, baik naik pesawat atau kapal kami akan batasi selama 14 hari,” kata dia.

Namun, Lukas memastikan keputusan tersebut juga akan menunggu hasil pertemuannya dengan para bupati/wali kota di seluruh Papua. “Nanti kami akan putuskan yang terbaik setelah saya lakukan pertemuan dengan para bupati, karena sudah ada kabupaten yang lakukan lockdown,” kata dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.