Jumat, 26 April 24

Pemerintah ‘Keukeuh’ Usulkan 4 Pasal Tipikor Masuk RKUHP

Pemerintah ‘Keukeuh’ Usulkan 4 Pasal Tipikor Masuk RKUHP
* Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Enny Nurbaningsih.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih mengungkapkan alasan mengapa pemerintah tetap keukeuh memasukkan empat pasal yakni 2, 3, 5 dan 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Enny, hal itu bertujuan untuk menyusun kembali kodifikasi hukum pidana nasional. Proses kodifikasi hukum pidana nasional dilakukan dengan menyatukan perkembangan tindak pidana yang berada di luar KUHP. Salah satu ketentuan pidana yang berkembang di luar KUHP adalah tipikor.

“Karena ini adalah bagian dari rekodifikasi hukum pidana,” ujar Enny sesuai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dengan dimasukkannya ketentuan tipikor dalam RKUHP, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional menjadi terintegrasi. Ia pun menegaskan bahwa proses kodifikasi tersebut tidak akan menghilangkan sifat khusus UU Tipikor dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, RKUHP hanya mencantumkan ketentuan tindak pidana pokok yang diatur dalam UU Tipikor.

“Ya kan tetap, di UU-nya masing-masing, tapi ada kodifikasinya, hanya delik pokoknya saja. Namanya juga kodifikasi hukum pidana,” kata Enny.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.