
Jakarta, Obsessionnews – Terkait target penerimaan cukai tembakau yang dipatok dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 148,9 triliun, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mendesak pemerintah agar berkomitmen melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru seperti minuman berpemanis dan fuel surcharge.
“Obyek ini sebagai potensi barang kena cukai karena berdampak pada kesehatan. Jangan hanya naikkan cukai rokok tiap tahun. Apakah pemerintah berani mencari obyek cukai baru?” kata dia di gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Sementara itu, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz US mengatakan, tahun ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.04/2015 yang merupakan perubahan PMK No. 69/PMK.04/2009 yang mengamanatkan industri rokok harus membayar cukai di tahun berjalan. Akibatnya kata dia, penerimaan negara dari sektor ini kudu didapat dalam 14 bulan pembayaran cukai.
Hasan bilang, 14 bulan penerimaan cukai pada periode November-Desember 2014, sesuai dengan peraturan terdahulu yang dibayar 60 hari setelah pembelian pita cukai. Atau, jatuh pada Januari – Februari 2015. Dengan begitu, secara riil target penerimaan cukai dalam 12 bulan tahun ini sebesar Rp 120 triliyun.
“Oleh karena itu, penaikan target cukai rokok tahun depan yang ditetapkan menjadi Rp148,9 triliun mengalami penaikan 23,5% bukan 7% seperti yang diungkapkan pemerintah,” kata Hasan.
Hasan menuturkan, secara historis, setelah kebijakan cukai rokok tinggi diterapkan dalam lima tahun terakhir, 81,6% industri rokok yang tergabung dalam Gappri baik golongan kecil, menengah dan besar sudah gulung tikar.
Sepanjang tahun 2009 hingga 2014, dari total industri sebanyak 3.255 unit, saat ini cuma tersisa 600 unit. Akibatnya, peningkatan kapasitas produksi dikuasai industri rokok besar lantaran pasar yang ditinggalkan produsen kecil beralih ke besar. (Mahbub Junaidi)