Jumat, 19 April 24

Pemerintah Diminta Tak Gentar untuk Renegosiasi Freeport

Pemerintah Diminta Tak Gentar untuk Renegosiasi Freeport

Imar

Jakarta-Renegosiasi kontrak karya Freeport hingga kini masih berlangsung alot. Meski demikian, pemerintah seharusnya tak perlu gentar karena materi renegosiasi adalah mandat konstitusi dan hukum di mana Freeport telah melakukan pelanggaran.

“Renegosiasi kontrak pertambangan adalah tugas konstitusional negara agar keuangan negara bisa dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan hak menguasai negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,”kata  Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan di Jakarta, Senin (24/6/2013).

Padahal, lanjutnya menurut Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, renegosiasi KK PTFI adalah prioritas. Apalagi, menurutnya renegosiasi harus dilakukan karena jika tidak maka akan berpotensi hilangnya kedaulatan negara.

“Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi UU Penanaman Modal menyatakan “tidak boleh terlalu luas dan terlalu lama” karena berpotensi hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan termasuk di dalamnya adalah tidak boleh perpanjangan di muka sebagaimana Kontrak Karta PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang bisa otomatis diperpanjang,”tegasnya.

Selain itu, Gunawan menilai  royalti emas PTFI sebesar 1% bertentangan dengan PP 45 Tahun 2003 dan PP 9 Tahun 2002. Apalagi terkait smelter. Jika PTFI enggan membikin smelter maka merupakan pelanggaran terhadap kontrak karya dan pelanggaran terhadap UU Minerba.

Sedangkan mengenai divestasi, menurut Gunawan dengan adanya mandat pasal 33 UUD 45 yaitu Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka seharusnya pemerintah, Pemkab dan atau BUMN memiliki saham yang signifikan  di PTFI
Suku Amungme dan Suku Komoro sebagai pemilik tanah adat yang dipakai penambangan PTFI sebagai bentuk rekognisi. Hal ini sebagaimana diakui PTFI dalam MoU Tahun 2000 antara PTFI dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme) dan Lemasko (Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro)  seharusnya dilibatkan dalam renegosiasi.

Pada tahun 2009-10 perwakilan 4 wilayah adat suku Amungme mempersoalkan pelaksanaan MoU Tahun 2000 dengan gugatan intervensi di PN Jaksel dan mengadu ke Komnas HAM.

“Gugatan IHCS untuk pembatalan kontrak karya PTFI kini masih menunggu putusan Banding di PN Jaksel,”pungkasnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.