Selasa, 16 April 24

Pemerintah Didesak Bubarkan FPI

Pemerintah Didesak Bubarkan FPI
* Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Jakarta, Obsessionnews.com – Front Pembela Islam (FPI) merupakan motor utama penggerak demonstrasi bela Islam di depan Istana Presiden, Jumat, 4 November 2016. Demo 411 tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diposes secara hukum karena diduga menghina agama Islam dan Al-Quran. (Baca: Goenawan Mohamad Kritik Habib Rizieq)

Pasca demo  411 muncul gelombang aksi di berbagai daerah yang mendesak pemerintah membubarkan organisasi kemasyaraktan (ormas) Islam yang didirikan di Jakarta pada 17 Agustus 1998 tersebut.

Protes serupa juga dilayangkan dalam bentuk surat petisi di halaman situs Change.org. Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dibuat pada 6 November 2016 oleh akun Garuda Merah Putih dan hingga tulisan ini diturunkan telah mendapat dukungan dari 25.596 orang.

Mengapa pemerintah dan pihak yang berwenang harus membubarkan FPI? Berikut poin-poin yang disampaikan dalam petisi berjudul “Segera Bubarkan ormas anarkis FPI dan Tetapkan jadi ormas terlarang!” tersebut:

  1. Keberadaan ormas tersebut diyakini dapat mengancam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik ini, yakni: Pancasila, UUD’45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Sepak terjang ormas tersebut selalu kental dengan aksi-aksi anarkis, kekerasan, dan intimidasi di tengah masyarakat yang telah terbukti dapat mengancam ketertiban dan keamanan milik warga masyarakat.
  3. Sejak berdiri di awal era reformasi, FPI telah ratusan kali melakukan kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban, menyebarluaskan rasa permusuhan dan kebencian, baik antar suku, antar agama, ras, gender, antar golongan bahkan menyerang instansi maupun perorangan.
  4. Asas ormas tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab II pasal 2 yang berbunyi: Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Ciri ormas tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab II pasal 3 yang berbunyi: Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Tujuan ormas tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab III pasal 5 poin c, d, f, dan g yang berbunyi:
    (c) menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    (d) melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
    (f) mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
    (g) menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
  7. Ormas ybs dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban seperti yang diatur di dalam UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab VI pasal 21 poin b, c, dan d yang berbunyi:
    (b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    (c) memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
    (d) menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;

Bagaimana respons FPI?

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab melalui akun Twitternya, @syihabrizieq, Sabtu (12/11) menulis,”Silahkan ajak semua orang untuk membenci kami, namun ingatlah…Kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka…!!!(@arif_rhakim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.