Selasa, 5 Desember 23

Pemerintah Berlakukan Wajib Online untuk Perizinan Bidang Perdagangan

Pemerintah Berlakukan Wajib Online untuk Perizinan Bidang Perdagangan
Gita Wirjawan (ist).
 
Gia
Jakarta – Kementerian Perdagangan RI hari ini secara resmi memberlakukan mandatory online bagi pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan, sehingga perizinan tersebut tidak dapat lagi diajukan secara manual.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi,” jelas Menteri Perdagangan , Gita Wirjawan saat membuka acara peresmian tersebut di Kementerian Perdagangan RI (3/7).
Adapun jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online, yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya, serta mainan anak-anak; Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik; Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura; serta IT, PI dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.
Selain itu, pengembangan sistem online ini juga akan memudahkan petugas Kementerian Perdagangan dalam melakukan penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi. “Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menerapkan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia,” terang Gita.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.