Selasa, 28 Maret 23

Pemerintah Bakal Revisi Permenhub 50 Tahun 2015

Pemerintah Bakal Revisi Permenhub 50 Tahun 2015

Surabaya, Obsessionnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 53 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Ini menyusul aksi mogok kerja ribuan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tanjung Perak, Senin (4/5/2015) lalu.

“Para perwakilan Serikat Pekerja TKBM sudah bertemu pak menteri di kantor Kementerian Perhubungan. Memang ada wacana Permenhub tersebut akan direvisi dalam waktu dekat ini,” ungkap Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Wahyu Widayat saat ditemui di kantornya, Rabu (6/5/2015).

Aksi mogok kerja TKBM, Senin (4/5/2015) lalu yang berdampak lumpuhnya Pelabuhan Tanjung Perak selama satu jam, membuat Kemenhub untuk berpikir ulang terhadap pelaksanaan Permenhub yang mewajibkan pekerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, koperasi dan yayasan.

Untuk diketahui, Permenhub Nomor 53 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Pasal 16 Permenhub No 60 Tahun 2014 ini menyatakan wajib menggunakan koperasi.

Peraturan tersebut direvisi menjadi Permenhub Nomor 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pekerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, koperasi dan yayasan.

Wahyu Widayat menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi Port Facility Sequrty Officer (PFSO) Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan TNI AL, guna mengantisipasi terhadap aksi lanjutan dari lebih dari 5000 orang yang tergabung dalam koperasi TKBM binaan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak itu.

“Semua personel siap jika sewaktu-waktu terjadi aksi mereka. Saya juga menghimbau kepada mereka (TKBM) untuk tetap bekerja agar tidak merugikan perekonomian nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pihaknya akan melakukan penertiban, penataan dan pendataan bagi buruh TKBM agar lebih baik. Pihaknya juga menjamin bahwa pelabuhan Tanjung Perak akan aman dan kondusif, sehingga proses kegiatan bongkar muat berjalan lancar.

“Kita akan data ulang dan memberikan kartu identitas anggota buruh TKBM Tanjung Perak. Kinerjanya juga akan kita lakukan pengawasan dengan menerjunkan tim supervisi terpadu untuk pemantauan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dampak aksi mogok para buruh TKBM ini yang berlangsung satu jam sejak pukul 13.00 WIB pada Senin (4/5/2015) lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Tanjung Perak memprediksi kerugian yang dialami para perusahaan bongkar muat (PBM) Tanjung Perak sekitar Rp2,5 miliar. Hampir semua terminal di Pelabuhan Tanjung Perak tidak melakukan aktivitas bongkar muat. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.