Selasa, 23 April 24

Pemerintah Ajak Industri Tingkatkan Daya Saing dan Perlindungan Konsumen

Pemerintah Ajak Industri Tingkatkan Daya Saing dan Perlindungan Konsumen
Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi (ist).

Gia
Jakarta – Indonesia adalah pasar yang menarik dari kacamata perspektif dunia. Berdasarkan data McKinsey Global Institute Research (September 2012), Indonesia merupakan negara ke-16 dengan ekonomi terbesar di dunia serta Pada 2030, Indonesia akan menjadi negara urutan ke-7 dengan ekonomi terbesar di dunia. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi dalam Dialog Interaktif Peningkatan Daya Saing RI Melalui Kepatuhan HKI dan Pemberlakuan Unfair Competition Act (UCA) di Amerika Serikat di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

“Untuk itu semua pihak baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat perlu upaya yang lebih besar dalam mempertahankannya. Kita harus meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, serta menjaga lingkungan industri dan iklim investasi Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan bahwa saat ini banyak perundangan dan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki daya saing dan perlindungan konsumen, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 dan Undang-Undang Persaingan Usaha No. 5/1999.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan kebijakan terkait label dan importasi produk ke Indonesia, yaitu Permendag No. 62/2009 dan Permendag No. 22/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, serta Permendag No. 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Ke depan, Kemendag akan terus melakukan reformasi kebijakan terkait kebutuhan konsumen yaitu keselamatan dan keamanan.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai ujar Bayu adalah tingginya peredaran berbagai barang ilegal dan barang palsu di pasar domestik yang membawa dampak negatif bagi perekonomian Indonesia, terutama barang yang dapat merugikan konsumen dan menurunkan daya saing di pasar international. Peredaran barang palsu tersebut merupakan isu penting yang harus diberantas oleh semua pihak.
Oleh karena itu Bayu menghimbau konsumen untuk cerdas dalam memilih barang dan jasa dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek harga semata, namun juga memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan produk tersebut.
Bayu juga mengajak industri untuk berbisnis sehat dan mematuhi ketentuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di pasar dunia. Pemerintah Indonesia memandang bahwa penegakan dan perlindungan terhadap HKI di Indonesia sangat penting dalam membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional. Amerika Serikat merupakan contoh negara yang menerapkan Unfair Competition Act (UCA) dengan mewajibkan penggunaan sistem teknologi informasi yang legal dalam semua proses mulai dari pengumpulan bahan, produksi, distribusi sampai pemasaran bagi setiap eksportir yang mengekspor ke Amerika Serikat.

Bayu juga menandaskan saat ini Indonesia masih menjadikan Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor ke-3 terbesar setelah China dan Jepang, dengan nilai ekspor sebesar USD 14,59 miliar atau 9,53% dari total ekspor nasional. Untuk itu, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat akan menjadi kunci sukses bagi dunia usaha Indonesia untuk dapat bersaing di pasar internasional, terutama negara-negara seperti Amerika Serikat yang telah memberlakukan UCA. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.