Kamis, 25 April 24

Pemeringkatan Badan Publik, KI Tutup Pengembalian Quisioner

Pemeringkatan Badan Publik, KI Tutup Pengembalian Quisioner

Padang, Obsessionnews – Ketua Panitia Pemeringaktan Badan Publik tentang keterbukaan informasi publik, Sondri memastikan pada Rabu 15 Juni 2016 pukul 18:00 WIB sore ini pengembalian quisioner yang diisi badan publik berakhir.

“Ya kita akan tutup pengembaliannya pada 18.00 WIB Rabu 15 Juni, ini sesuai dengan pers konference kita saat memberikan masa perpanjangan, setelah ini tidak ada lagi perpanjangan,” ujar Sondri sebagaimana rilis yang diterima obsessionnews.com , Rabu (15/6) di kantor KI Sumbar Jalan Sawo 6 Purus 5 Padang.

Dari tabulasi staff Komisi Informasi Sumbar terkait progres pengembalian quisioner, ternyata hanya 95 badan publik yang mengembalikan.

“Sangat minim partrisipasinya adalan Perguruan Tinggi Negeri dan Sawasta di Sumbar,” ujar Tika.

Selain itu, untuk Parpol juga masih belum emmuaskan Komisi Informasi, dari sembilan Parpol hanya lima yang mengembalikan, banyak kendala Parpol untuk ikut terutama ketersediaan web resmi parpol tingkat provinsi.

“Banyak Parpol tingkat provinsi belum memiliki web resmi, kalau untuk web tingkat pusatnya ada,” ujar anggota panitia pemeringkatan, Welly.

Rendahnya partisipasi perguruan tinggi di Sumbar menjadi catatan bagi Ketua KI Sumbar.

“Saya kecewa dengan jumlah PTN/PTS yang mengembalikan sebanyak ini, tapi memang keadaan begitu, quisioner sama dengan pasing grade dalam seleksi, kalau nggak mengembalikan bagaimana mau melanjutkan penilaian,” ujarnya.

Syamsu Rizal memastikan siapa PTN/PTS yang tidak mengembalikan akan dipublis, termasuk badan publik lain.

“Dan akan mengkordinasikan ke pihak Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk melakukan kerjasama lewat KI Pusat agar PTN/PTS pada pemeringkatan selanjutnya antusuias berpartisipasi,” ujar Syamsu Rizal.

Sementara itu sampai pukul 15.00 WIB Rabu sore, dari 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdapat 19 SKPD tidak mengembalikan.
Padahal saat bimbingan teknis menurut Ketua Panitia Sondri, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mewanti-wanti bahwa apa yang dilakukan Komisi Informasi adalah dalam rangka emnajlankan amanat undang-undang.

“Dan laporkan kepada saya mana satuan kerja perangkat daerah saya yang tidak mengikuti kegiatan yang dilakukan Komisi Informasi, itu jelas sekali pak gubernur menyampaikannya,” ujar Sondri. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.