Rabu, 22 Maret 23

Pemeriksaan Miryam Direkam, KPK Siap Buktikan Tak Ada Tekanan

Pemeriksaan Miryam Direkam, KPK Siap Buktikan Tak Ada Tekanan
* Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan pemeriksaan setiap saksi atau tersangka oleh penyidik dilakukan secara profesional. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemeriksaan pun direkam sehingga bisa menjadi rujukan bukti.

Basaria mengatakan hal itu sekaligus membantah tudingan mantan anggota DPR Miryam S Haryani yang mengaku ditekan penyidik KPK ketika diperiksa. Miryam menjadi salah satu saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“KPK tidak pernah melakukan penekanan-penekanan dalam pemeriksaan. Jadi nanti bisa dilihat karena semua ada dengan sangat jelas. Semua direkam. Bisa dilihat, tidak pernah ada penekanan,” tegas Basaria di kantornya, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Merasa tertekan Miryam pun mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan BAP itu dilakukan Miryam ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta, Kamis kemarin. Miryam merasa mendapat tekanan dari 3 penyidik ketika menjalani pemeriksaan di KPK.

Menurut Basaria, Miryam memiliki hak untuk menganulir dan membatalkan keterangan yang pernah disampaikan dalam BAP. Namun, penyidik KPK juga memiliki hak untuk membuktikan bahwa ancaman seperti yang disebutkan Miryam adalah tidak benar.

“Masalah yang bersangkutan cabut BAP itu hak yang bersangkutan. Nanti dilihat perkembangannya (di sidang),” tegas Basaria.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017), Miryam membantah dan membatalkan seluruh keterangan yang disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Miryam, keterangan yang disampaikannya pada BAP tersebut dibuat di bawah ancaman penyidik KPK.

Sambil menangis, Miryam mengatakan bahwa ancaman itu dilakukan tiga penyidik KPK, dua di antaranya yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Namun, Majelis hakim dalam sidang kasus e-KTP merasa aneh terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP, Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Rencananya, Miryam akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya, pada sidang, Senin (27/3/2017) mendatang. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.