Selasa, 5 Desember 23

Pemerasan TKI di Bandara Capai Rp650 Miliar Pertahun

Pemerasan TKI di Bandara Capai Rp650 Miliar Pertahun

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Bareskrim Mabes Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) serta pihak Angkasa Pura II menggelar sidak di PT Angkasa Pura II Terminal II Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang. KPK menyoroti berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang ke tanah air di lokasi tersebut.

Dari hasil sidak yang dilakukan hingga Sabtu dini hari tadi, KPK menemukan berbagai pelanggaran hukum, diantaranya indikasi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat, calo dan preman. Nilai uang yang diperas terbilang fantastik yaitu Rp 650 miliar pertahun. Dengan asumsi setiap TKI diperas sebesar Rp 2.5 juta dari jumlah TKI setiap tahun 360 ribu. Pemerasan dengan alasan untuk biaya pengeluaran TKI dari Bandara.

“Bila hanya 50 persen TKI saja diperas maka Jumlah hasil pemerasan itu ternyata sangat fantastis, yaitu kira-kira sebesar; 130.000 x 2.5 juta sama dengan 325 Miliar rupiah pertahun,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui siaran persnya, Sabtu (26/7/2014).

Bambang mengatakan modus pemerasan yang dilakukan dengan cara, para TKI dipaksa menukarkan uang dengan selisih kurs yang gila-gilaan, markup biaya transportasi, serta biaya pengeluaran lainnya. “Inilah putaran hasil pemerasan yg dinikmati oknum kepolisian, angkatan dan penyelenggara negara lainya bersama para preman,” katanya.

Sebanyak 18 orang diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal (Pol) Suhardi Alius mengatakan dari jumlah tersebut satu di antaranya adalah oknum TNI AD. Selain itu, ada dua oknum kepolisian yang ikut diamankan. “Selebihnya preman dan calo yang selama ini meresahkan dan membuat TKI semakin menderita,” ungkap Suhardi.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkankan bahwa sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur, dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pelaksanaannya, sidak diharapkan memperbaiki sistem pada pelayanan publik terkait penempatan pesawat TKI, serta membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang disinyalisasi melakukan praktik tercela kepada para TKI.

Hal ini juga bertujuan melakukan penertiban area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan kepada TKI, serta adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai negeri di lingkungan pelayanan TKI. Sidak ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil kajian KPK pada 2006. Dalam hasil kajian tersebut, KPK menemukan kelemahan pelayanan di Terminal III Soekarno-Hatta (terminal khusus TKI hingga tahun 2007) yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.