Kamis, 25 April 24

Pemecatan 13 Taruna Bukti dari Terjaganya Marwah Akpol

Pemecatan 13 Taruna Bukti dari Terjaganya Marwah Akpol
* Akademi Kepolisian (Akpol). (foto: kroniktotabuan.com)

Jakarta, Obsessionnews.comBrigdatar M. Adam meninggal dunia lantaran diduga dianiaya oleh kakak kelasnya sebanyak 13 taruna akademi kepolisian. Ke 13 taruna tersebut kini telah dikeluarkan dari Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Humas Akpol Semarang Komisaris Besar Eko Waluyo menerangkan, ke 13 taruna Akpol tersebut diputuskan untuk dikeluarkan berdasarkan hasil sidang dewan akademik.

Sidang dewan akademik yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel juga dihadiri Kalemdikpol Komjen Arief Sulistyanto. Selesai sidang akademik, para taruna akpol itu diminta langsung berkemas meninggalkan tempat pendidikan itu.

Baca juga: Penegakan Hukum dan HAM di Era Jokowi Patut Diacungi Jempol

Sidang dewan akademik digelar berdasarkan hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat. Total ada 14 taruna yang terlibat dalam kasus ini, di mana 1 taruna telah dikeluarkan dari Akpol terlebih dulu.

Sementara sisanya, 13 taruna yang dihukum itu, divonis bervariasi mulai dari hukuman percobaan selama 1 tahun hingga hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 tahun.

13 taruna itu semuanya dikeluarkan dari Akpol meski 9 taruna di antaranya dihukum dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Hukuman untuk 9 terdakwa disebut lebih ringan, sementara untuk 4 sisanya dihukum lebih berat.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, keputusan pemecatan terhadap 13 taruna Akpol yang terlibat dalam kasus pembunuhan sesama Taruna Akpol adalah langkah yang sangat tepat, tegas, dan terukur.

“Saya beri apresiasi pada keputusan Polri, Kalemdikpol, dan Gubernur Akpol yang sudah bersikap tegas memecat 13 Taruna Akpol itu,” ujar Neta dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Hakim Diminta Berlaku Adil Terhadap Kasus Sisca Dewi

Semula ada 14 taruna Akpol yang terlibat dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan terbunuhnya taruna Akpol bernama M. Adam pada 18 Mei 2017 lalu. “Artinya kasus ini sudah terkatung katung sembilan bulan, baru kemudian ada keputusan tegas,” ungkap pria kelahiran Medan, 18 Agustus 1964 ini.

Dari ke 13 taruna itu ada dua anak jenderal, tujuh anak kombes, dan empat anak orang biasa. Sebelumnya pengadilan negeri sudah memecat satu taruna yang terlibat, yang nota bene dari anak orang biasa.

Dari pantauan IPW, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot, sehingga sidang Dewan Akademi Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meski MA sudah mengeluarkan keputusan inkrah terhadap kasus itu. Alotnya keputusan ini akibat adanya usulan, dari ke 13 taruna cukup hanya 4 yang dipecat, tapi usulan itu memunculkan polemik.

“Akhirnya, diputuskan semua yang terlibat dalam kasus pembunuhan Taruna Akpol harus dipecat dari Akpol,” tutur mantan Asisten Redpel di Harian Terbit Jakarta itu.

Baca juga: Progres Baru Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Menurut mantan Wakil Pemimpin Redaksi Surat Kabar Jakarta di 2002 ini, sikap tegas itu sebuah langkah maju. Selama ini penanganan kasus penganiayaan di Akpol cenderung tertutup dan baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan, dan baru kali ini pula begitu banyak Taruna Akpol dipecat akibat melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian.

“Sikap simpati terhadap keputusan tegas itu harus diberikan semua pihak agar marwah Akpol tetap terjaga,” ungkap Neta.

Bagaimana pun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candra dimuka tempat melahirkan kader kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai nilai HAM. Akpol tidak boleh melahirkan para algojo yang bersikap biadab yang tega membantai dan membunuh rekan sesama taruna.

“Semua pihak harus mau menerima keputusan ini, terutama keluarga pelaku. Sebab siapa yang berbuat harus berani bertanggung jawab,” pungkas seorang yang vokal mengkritisi lembaga Kepolisian itu. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.