Kamis, 25 April 24

‘Pembunuh’ Siska Diduga Kabur, Polisi Sudah Proses Hukum

‘Pembunuh’ Siska Diduga Kabur, Polisi Sudah Proses Hukum
* Randall Cafferty

Kisah Malpraktik (10)
‘Pembunuh’ Siska Diduga Kabur, Polisi Sudah Proses Hukum

SEJAK kasus kematian Allya Siska Nadia (33 tahun) alias Siska ditangani pihak kepolisian, terduga pelaku malpraktik dr Randall Cafferty terapis Chiropractic First The Spine & Nerve Clinic, ternyata tidak pernah kelihatan ‘batang hidungnya’. Randall sudah dipanggil dua kali oleh pihak kepolisian untuk dimintai ketengan, tapi yang bersangkutan mangkir.

Randall pertama kali dipanggil pada tanggal 26 November 2016, berikutnya panggilan kedua sekitar bulan Desember. Keluarga menduga pria asal Amerika Serikat itu telah meninggalkan Indonesia. Dia kabur menuju negara asalnya melalui Singapura.

“Saya dapat info dia sudah lari menuju ke Singapura. Itu sehari atau dua hari sebelum tanggal panggilan pertama. Mungkin sekitar 23 November dia sudah lari,” ujar ayah Siska, Alfian Helmy Hasjim, saat dihubungi Obsessionnews.com Rabu (6/1/2016).

Pihak keluarga minta korban dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya Siska harus diusut hingga tuntas. Selain Randall yang patut diminta pertanggungjawaban secara hukum yakni pihak yang memberi izin praktek, penyedia tempat, dan pemerintah DKI Jakarta karena dianggap lalai mengawasi praktek klinik kesehatan.

Almarhumah Siska
Allya Siska Nadia

“Saya sebagai pihak yang dirugikan saya berharap hukum benar-benar ditegakkan, dalam hal ini ada yang melakukan tapi ada yang menyediakan tempatnya (membantu),” kata Alfian.

Siska meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Jumat (7/8/2015) pagi. Dia diduga menjadi korban malpraktik saat menjalani treatment di Chiropractic First The Spine & Nerve Clinic Cabang Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan Kamis (6/8). Di klinik terapi asing itu dia ditangani oleh dr Randal Cafferty, warga negara asing (WNA).

Pada 5 Agustus 2015, untuk pertama kalinya Allya melakukan konsultasi dengan Dr Randall Cafferty, praktisi Chiropratic asal AS. Setelah melakukan interview dan mengisi formulir pengetahuan terhadap Chiropratic, serta masalah yang dihadapi, pada 6 Agustus, Allya kembali ke klinik kalangan the have tersebut. Ia membayar uang sejumlah Rp17 juta untuk pembayaran Therapy Adjustment sebanyak 40 kali sesuai dengan yang direkomendasikan Dr Randall Cafferty.

“Karena terapi dilakukan setelah membayar lunas,” ungkap Alfian.

Ada kejanggalan yang diperhatikan Alfian yang turut mengantar puterinya bersama sang isteri. Dalam sehari terapi dilakukan sampai dua kali, yakni sekitar pukul 13.00 dan 18.30 WIB. Namun apa daya, berharap anak menjadi lekas sehat, maka Alfian mengikuti kehendak klinik.

Arnisda Helmy, sang ibu, yang turut mengantar ke ruang terapi menggambarkan, salah satu metode terapi yang dilakukan meminta Allya pada posisi tengkurap di ranjang. Kemudian sang terapis menggerakkan kepala Allya ke kanan dan ke kiri beberapa kali, hingga pada tulang leher terdengar suara: kreeek.

Ketika perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Bintaro, Allya tak merasakan apa-apa. Tetapi, boro-boro rasa pegal di lehernya hilang, setiba di rumah sekitar pukul 23.00 malam ia meringkih akibat kesakitan sangat di bagian lehernya, hingga berteriak dan tersedu sedan.

Sang ayah panik, dan langsung melarikan Allya ke ICU RS Pondok Indah tengah malam itu juga. Ia ditangani oleh Dr Fahreza Aditya Neldy, untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Tetapi man proposes but God disposes. Manusia berusaha tetapi Tuhan juga yang menentukan. Takdir memanggil Allya. Ajal tiba tepat pukul 06.15 pagi WIB menjelang mentari bersinar.

Dokumen laporan polisi
Dokumen laporan polisi

Polisi Sudah Bekerja Sesuai Proses Hukum
Pihak kepolisian sudah bekerja sesuai proses hukum. Laporan orangtua korban, Arnisda Helmy dan Alfian Helmy Hasjim, telah diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Nomor: P/3176/VIII/2015/PMJ/Ditreskrimun tanggal 12 Agustus 2015.

Selanjutnya, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 8 September 2015 memanggil Alfian Helmy Hasjim dengan surat panggilan No: S. Pgl/16627/IX/2015/Ditreskrimun, Elvita Natassa (kakak Sisca) dengan surat panggilan No: S. Pgl/16628/IX/2015/Ditreskrimun, dan Arnisda Helmy dengan surat panggilan No: S. Pgl/16631/IX/2015/Ditreskrimun, untuk datang ke Unit I Subditenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis, 10 September 2015 pukul 13.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo SH selaku penyidik.

Alfian, Elvita dan Arnisda diperiksa sebagai saksi oleh penyidik/penyidik pembantu AKP Arief Vidyanto, SH/Bripka Arif Saifudin, SH. Hal ini terkait dugaan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia, dan memberikan pelayanan medis tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, yang terjadi pada 6 Agustus 2015 di Chiropractic First The Spine & Nerve Clinic Cabang Pondok Indah Mall, yang dilakukan oleh terlapor dr Randal Cafferty (WNA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 79 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Kasus dugaan malpraktik Siska ini pertama kali diberitakan oleh situs berita Obsessionnews.com, baru kemudian diberitakan oleh berbagai kalangan media massa. (Bersambung)

(Tim Obsessionnnews)

Baca juga:

Allya Siska, Gadis Cantik Wafat Setelah Terapi

Bayar Pengobatan 17 Juta, Siska Malah Meninggal

Salah Terapi di Chiropractic, Nyawa Adikku Melayang 6 Jam

Siska dan Dunia Sosmed

Kasus Malpraktik Siska, IDI Belum Dipanggil Polda

Siska Korban Malpraktik, Adik yang Pemberani

Dinkes DKI Akan Pelajari Kasus Dugaan Malpraktik Klinik CF

‘Pembunuh’ Siska Diduga Kabur, Polisi Sudah Proses Hukum

Anggota DPR ini Nyaris Jadi Korban Tewas Mirip Siska

Kasus Siska, DPR Sarankan Pihak Korban Gugat Dinas Pariwisata

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.