Jumat, 19 April 24

Pembubaran HTI Sangat Tidak Rasional

Pembubaran HTI Sangat Tidak Rasional
* Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sebuah acara. (Sumber foto: www.spirit.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap  bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat. Pembubaran HTI diumumkan Menko Polhukam dalam jumpa pers di kantornya, Senin (8/5/2017).

“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” tutur Wiranto.

Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap menilai  pembubaran HTI itu sangat tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, antara lain prinsip partisipasi, kesetaraan dan penegakan hukum.

Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap.

“Dari sisi partisipasi, sikap  rezim kekuasaan ini telah mematikan kesempatan rakyat untuk berperan serta dan mengorganisir diri di dalam proses demokrasi dan bernegara yang demokratis. Pembubaran HTI bermakna tidak memberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam bernegara dan berbangsa,” kata Muchtar ketika dihubungi Obsessionnews.com, Selasa (9/5/2017).

Dari sisi kesetaraan, lanjutnya, rezim kekuasaan telah membeda-bedakan kelompok rakyat sebagai komponen masyarakat madani. Rezim kekuasaan membeda-bedakan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan ormas lain.

“Jika suatu ormas karena agama dibubarkan, maka  ormas sejenis juga harus dibubarkan. Jika rezim kekuasaan secara sepihak boleh membubarkan suatu ormas, maka tindakan ini merupakan cirri khas rezim otoriter yang menunjukkan kondisi kinerja merosot buruk dibandingkan rezim sebelumnya,” tandas Muchtar.

Menurut  alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1986 ini, Pembubaran HTI bisa jadi indikator kegagalan rezim kekuasaan menjalankan fungsi pembinaan masyarakat madani.

“Mengapa setelah Pilkada DKI rezim kekuasaan membubarkan HTI? Bisakah dinilai sikap rezim kekuasaan ini manifestasi dendam politik terhadap HTI karena Ahok dukungan rezim kalah dalam Pilkada? Kita ketahui, HTI ini termasuk kelompok masyarakat muslim yang menolak gubernur kafir,” ujarnya.

Dari segi prinsip penegakan hukum, lanjutnya, rezim kekuasaan telah mengabaikan penegakan hukum. Proses pembubaran HTI tidak pernah diajukan ke pengadilan. Dasar pembubaran HTI semata-mata karena kebijakan kekuasaan politik rezim, bukan hasil proses pengadilan.

“Jika rezim mengklaim akan mengajukan ke pengadilan, hal itu klaim tipu karena sudah memberi hukuman terlebih dahulu. Rezim harus membubarkan suatu ormas berdasarkan hasil putusan pengadilan. Para hakimlah yang boleh memutuskan bahwa HTI telah melanggar peraturan perundang-undangan. Rezim tidak boleh memutuskan dan menghukum HTI karena desakan sebagian publik yang kemungkinan telah direkayasa oleh rezim sendiri untuk menuntut HTI dibubarkan,” tegas Muchtar.

Intinya, lanjutnya, sikap rezim kekuasaan membubarkan HTI ini bertentangan dengan pinsip-prinsip demokrasi. Sikap ini cerminan rezim otoriter, jika tak boleh disebut fasis.

“Saya berharap HTI menggunakan hak mereka untuk menggugat rezim kekuasaan melalui jalur hukum di level nasional dan juga internasional. Tekanan politik internasional perlu digalang Hizbut Tahrir internasional untuk menekan rezim kekuasaan agar mencabut keputusan tentang HTI, terlepas  makna keputusan itu sebagai pembubaran atau pembekuan organisasi HTI,” kata Muchtar.

Ia menyerukan umat Islam politik di seluruh Indonesia harus menolak sikap rezim ini, karena bisa saja sikap seperti ini diberlakukan terhadap ormas lain demi mempertahanan kekuasaan rezim tersebut.

“ Katakanlah misalnya rezim bisa saja membekukan Muhammadiyah, karena Muhammadiyah tidak mendukung kebijakan-kebijakan rezim, juga kepentingan rezim untuk Pilpres  2019,” pungkasnya.   (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.