Kamis, 25 April 24

Pembubaran FPI “Macet” Akibat UU Ormas Keliru

Pembubaran FPI “Macet” Akibat UU Ormas Keliru

Jakarta – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menilai, sikap saling lempar tanggung jawab terkait pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai bukti dan akibat Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sudah keliru sejak awal.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator KKB, Fransisca Fitri, yang juga Direktur Eksekutif YAPPIKA (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia), dalam siaran persnya, Jumat (17/10/2014).

Kementerian Dalam Negeri bersikukuh bahwa Pemerintah butuh UU Ormas baru untuk mengendalikan ormas yang mengganggu dan melakukan kekerasan, seperti terbaca dalam Risalah Rapat Kerja Gabungan DPR dan Pemerintah pada Senin, 30 Agustus 2010.

“Sikap ngotot ini konsisten ditunjukkan sepanjang pembahasan RUU Ormas di DPR. Oleh karena itu, publik sulit memahami mengapa Menteri Dalam Negeri justru melepas tanggung jawab pada saat kasus kekerasan yang dilakukan ormas terjadi,” ungkap Fitri.

Ia menegaskan, UU Ormas memberikan kewenangan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk menindak organisasi yang melakukan kekerasan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar (Pasal 61) bisa diberikan pada ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial (Pasal 58 angka 2 huruf d).

Jika sanksi penghentian sementara tersebut tidak dipatuhi, pemerintah dapat membubarkan organisasi tersebut dengan mencabut surat keterangan terdaftarnya (Pasal 67). Namun penting dipahami, membubarkan organisasi tidak menyelesaikan akar kekerasan oleh kelompok. Orang-orangnya akan dengan mudah mendirikan kembali organisasi dengan nama lain. “Pendekatan pidana lebih tepat untuk menindak para pelaku kekerasan di dalam organisasi tersebut,” tandasnya.

Ia pun menilai, saling lempar tanggung jawab antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM dalam kasus ini, semakin membuktikan kepada publik bahwa UU Ormas memang telah cacat sejak awal.
“UU Ormas merupakan bentuk kekeliruan DPR dan Pemerintah dalam menghadirkan kerangka hukum. Pertimbangan UU Ormas sebagai instrumen pencegah kekerasan ormas sudah dijawab oleh beberapa peraturan terkait seperti KUHP, bebernya.

Menurutnya, tidak ada urgensi perlunya UU Ormas, sehingga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Ormas juga tidak relevan untuk disusun oleh Pemerintahan SBY maupun Jokowi-JK.

“UU Perkumpulan lebih mendesak segera dibentuk oleh Pemerintahan Jokowi-JK untuk mengatur organisasi yang dibentuk oleh kumpulan orang,” harapnya. (Pur)

 

Related posts