Rabu, 29 November 23

Pemberian Bantuan terhadap Korban GGAPA Capai Titik Temu

Pemberian Bantuan terhadap Korban GGAPA Capai Titik Temu
* Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Kemenko PMK)

Obsessionnews.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

 

Baca juga:

Menko Muhadjir Ajak Dai Edukasi Pembangunan Manusia Berkelanjutan

Muhadjir Apresiasi Anak-anak Muda dalam Aksi Nyata Revolusi Mental Bersih Gunung Gede Pangrango

Muhadjir Meyakini Para Lulusan UMM Bermental Juara

 

 

Muhadjir menyebut, Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak. Sementara itu mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

“Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak,” ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang “Tindak Lanjut Hasil Rapat Internal dengan Presiden terkait Penanganan Korban GGAPA” di Ruang Rapat Lantai 8 Kemenko PMK, Rabu (27/9/2023), dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Kamis (28/9).

Muhadjir menambahkan, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.

“Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati,” kata Muhadjir.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Sementara itu Muhadjir mengatakan, bahwa keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerimtah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak kepolisian.

“Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan,” imbuhnya. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.