Kamis, 25 April 24

Pembentukan Revisi UU Minerba Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Pembentukan Revisi UU Minerba Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
* Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. (Foto: Sutanto/OMG)

Jakarta, Obsessionnews.com – Dalam kurun waktu kurang lebih satu semester, pemerintah Indonesia sudah menerbitkan dua regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan UU No. 3 Tahun 2020 sebagai revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Sebelumnya, revisi UU Minerba ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai cacat prosedur.

Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyatakan pembentukan revisi UU Minerba sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI. Pembentukan revisi UU Minerba juga telah melewati berbagai tahap dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Kamis (22/10/2020).

Menurut dia, pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat.

Poin kedua, sambung politisi Partai Golkar ini, dalam pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara.

Maman mengungkapkan, pembentukan revisi UU telah mempertimbangkan berbagai sektor kebutuhan negara terhadap situasi dan kondisi Minerba nasional.

Di mana berbagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan negara serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor Minerba menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam pembentukan revisi UU Minerba. Di sisi lain, Maman mengklarifikasi bahwa dalam pembentukan revisi UU Minerba telah melibatkan DPD RI.

“Tentu, pada prinsipnya DPR menghargai serta menghormati pihak pemohon uji materi UU karena hal itu adalah proses demokrasi yang harus dilewati setiap institusi dan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap orang,” ucap legislator dapil Kalimantan Barat I itu.

“Namun demikian, pihak pemohon atau penggugat seharusnya memiliki relevansi dan kompetensi di bidang Minerba,” tambahnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.