Sabtu, 20 April 24

Pembekuan PSSI Dinilai Langgar UU

Pembekuan PSSI Dinilai Langgar UU

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam, menilai keputusan yang diambil oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk membekukan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melanggar Undang Undang Keolahragaan Nasional tahun 2005‎.

Pasalnya, PSSI hanya tunduk pada Komite Olahraga Nasional ‎Indonesia. Selain itu, menurut Ridwan, PSSI hanya bisa dibubarkan bila dalam kinerja tidak sesuai dengan ideologi negara dan bekerjasama melakukan tindakan makar. Dalam kasus ini, ia melihat tidak ada pelanggaran dalam internal PSSI.

“Saya lihat dalam sepak bola tidak ada pelanggaran seperti makar,” ujar Ridwan, di DPR, Senin (20/4/2015).

Kemenpora membekukan PSSI, lantaran PSSI tidak mengindahkan putusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang melarang dua tim QNB League untuk mengikuti kompetisi. Dua klub itu yakni Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya, yang dianggap belum memiliki legalitas kepemilikan.

Bila alasanya demikian, ‎politisi Partai Golkar ini dinilai kurang tepat. Pasalnya, yang berhak memutuskan itu adalah PT liga Indonesia. Karena itu, lanjut Ridwan Kemenpora harusnya membekukan PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi, bukan PSSI.

“Jadi keputusan itu salah alamat. Arema bersama Persebaya hanya tinggal penyelesaian adminisitarsi saja,” jelasnya.

‎Ridwan menambahkan, dalam UU Sistem Keolahrgaan Nasional wewenang Menpora hanya boleh mengurusi olahraga amatir sedang untuk olahraga profesional pengawasan dan pembinaan itu di bawah lembaga mandiri yang independen. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.